Selasa 16 Jun 2020 14:09 WIB

Pendaftaran Sertifikat Halal Menurun Selama Pandemi Covid-19

Penurunan terendah terjadi selama Mei 2020.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pendaftaran Sertifikat Halal Menurun Selama Pandemi Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pendaftaran Sertifikat Halal Menurun Selama Pandemi Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat adanya penurunan jumlah pelaku usaha yang mendaftar sertifikat halal. Selama 2020 ini, penurunan jumlah pendaftaran terjadi pada Mei dengan total pendaftaran hanya 120.

"Secara umum sejak pandemi terjadi, penurunan jumlah pelaku usaha yang mendaftar sertifikat halal. Ada banyak faktor, selain keterbatasan akses dengan adanya physical distancing, juga karena dampak perekonomian yang menurun," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki kepada Republika.co.id, Selasa (16/6).

Mastuki menjelaskan, terhitung sejak Oktober 2019 hingga Mei 2020, puncak kenaikan pendaftaran terjadi pada Februari 2020 dengan total pendaftaran 1.259. Kemudian pada bulan berikutnya, yakni Maret di mana pembatasan sosial mulai digalakkan, mengalami penurunan hingga menjadi 803 pendaftaran.

Pada April 2020 pun, penurunan kian menukik dengan jumlah pendaftaran hanya 343. Penurunan terendah terjadi selama Mei 2020. "Namun sejak dibukanya kembali layanan langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seluruh Indonesia maupun daring, mulai ada kembali geliat pelaku usaha yang mendaftarkan produknya," ujar Mastuki.

Dia menambahkan, selama periode Oktober 2019 hingga Mei 2020, permohonan pendaftaran sertifikat halal yang diajukan ke Satgas Daerah sebanyak 76 persen atau 3.076. Sedangkan yang mengajukan ke BPJPH pusat sebanyak 24 persen atau 975 permohonan.

Selama periode tersebut, Mastuki merinci, usaha mikro mendominasi pendaftaran dengan jumlah total 1.251. Adapun usaha kecil yaitu 1.143, usaha menengah 842, dan usaha besar 548.

Dia memaparkan, BPJPH telah menjalankan protokol layanan sertifikasi halal pada tatanan normal baru masa pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Tujuan penerapan tersebut, tutur Mastuki, yakni untuk mengoptimalisasi pelayanan sertifikasi halal. Dengan demikian, layanan melalui surat elektronik atau email ke BPJPH, yaitu [email protected], untuk pendaftaran sertifikat halal tetap diberlakukan bagi pelaku usaha.

Mastuki mengungkapkan, layanan sertifikasi halal melalui tatap muka dibuka secara terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement