Selasa 16 Jun 2020 10:35 WIB

Masih PSBB, Majalengka Bentuk Satgas Penegakan Disiplin

Majalengka masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka mendistribusikan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (alkes) lainnya ke semua puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Majalengka, Rabu (8/4). Pasokan itu diharapkan dapat membantu sekaligus memaksimalkan tugas gugus dalam pemberantasan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Foto: Humas Covid-19 Majalengka
Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka mendistribusikan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (alkes) lainnya ke semua puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Majalengka, Rabu (8/4). Pasokan itu diharapkan dapat membantu sekaligus memaksimalkan tugas gugus dalam pemberantasan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat membentuk Satgas Penegakan Disiplin untuk memperketat kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan kabupaten ini. Langkah dilakukan saat wilayah ini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

"Saat ini kami sudah bentuk Satgas Penegakan Disiplin. Timnya terdiri dari Polres, Kodim 0617, Bataliyon Infanteri (Yonif) 321 Galuh Taruna dan TNI AU Lanud S Sukani," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi di Majalengka, Selasa (16/6).

Majalengka sendiri, kata Karna, masih menjalankan PSBB proporsional sampai dengan 26 Juni 2020 mendatang.

Dibentuknya Satgas Penegakan Disiplin kata Karna, tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 maupun imbauan pemerintah lainya.

Karna menuturkan Satgas Penegakan Disiplin akan bertugas di titik pusat keramaian di Kabupaten Majalengka, untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan cegah virus corona di tengah masyarakat pada masa pandemi.

"Satgas nantinya akan meminta masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan tugas lainnya. Kalau sanksi yang melanggar, tim sendiri yang bertindak," ujarnya.

Karna mengatakan sebelumnya Pemkab Majalengka sudah mengajukan permohonan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke Kementerian Kesehatan.

Namun, setelah ada rapat evaluasi PSBB bersama para kepala daerah se-Jabar, dengan dipimpin Gubernur Jabar akhirnya dibatalkan.

Kendati demikian, Pemprov Jabar mempersilakan setiap daerah melakukan kajian masing-masing di wilayahnya, yang hasilnya mengajukan program AKB.

Dengan perpanjangan ini, pihaknya akan melanjutkan kembali tes usap massal di berbagai titik yang rentan Covid-19.

"Kalau program PSBB ke depan kami akan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus corona seperti pasar tradisional, pondok pesantren, maupun kecamatan yang memiliki pasien positif Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement