Selasa 16 Jun 2020 06:35 WIB

Kasus Sarang Walet Jadi Alasan Terdakwa Siram Novel Baswedan

Aksi terdakwa diklaim merupakan inisiatif pribadi bukan instansi Kepolisian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Pria Bertopeng Novel Baswedan muncul di persidangan pembacaan nota Pembelaan atau pledio terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di PN Jakarta Utara, Senin (15/6).
Foto: Republika/Ali Mansur
Pria Bertopeng Novel Baswedan muncul di persidangan pembacaan nota Pembelaan atau pledio terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis di PN Jakarta Utara, Senin (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugi mengatakan alasan terdakwa melakukan aksi penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan karena kasus sarang Burung Walet. Dengan demikian mereka menegaskan bahwa aksi terdakwa merupakan inisiatif pribadi bukan instansi Kepolisian.

"Terdakwa melakukan penyiraman dipicu oleh kebencian terdakwa atas sikap saksi korban yang tidak satria dan tidak menjaga marwah dan jiwa korsa sebagai mantan anggota kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap peristiwa pencurian sarang walet di Bengkulu," jelas tim kuasa hukum terdakwa di PN Jakarta Utara, Senin (15/6)

Dalam kasus sarang burung walet yang sudah terjadi 16 tahun silam, Novel yang masih betugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu dianggap mengorbankan bawahannya dalam kasus yang menewaskan salah satu tersangka pencuri sarang walet tersebut. Namun menurut tim kuasa hukum, terdakwa tidak berniat melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Bahkan, tim kuasa hukum menyebut terdakwa tidak berniat untuk menyiram air aki campur air itu ke muka Novel Baswedan. Namun motor yang ditunggangi terdakwa saat melakukan penyiraman sediki oleng. Akibatnya, yang awalnya diarahkan ke badan jadi terkena mata korban. Hal ini juga dianggap menjadi indikasi bahwa tidak ada perencanaan dari dua terdakwa.

"Motor sempat oleng ke kanan saat menyiramkan air aki yang sudah dicampur air dengan menggunakan tangan kiri. Akibatnya posisi tangan dapat terangkat lebih ke atas, sehingga siramannya terkena muka," terangnya.

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan kerusakan pada mata penyidik KPK Novel Baswedan akibat kesalahanan penanganan. Menurut mereka bukan akibat langsung penyiraman oleh kedua kliennya tersebut. Menurutnya hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga terkait luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel, bertentangan dengan keterangan saksi-saksi.

"Sesungguhnya bukan akibat langsung dari tindakan penyiraman yang dilakukan terdakwa, melainkan kesalahan penanganan yang dilakukan pihak-pihak tertentu," tegas tim kuasa hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement