Senin 15 Jun 2020 14:43 WIB

Fraksi PAN Minta Pembahasan RUU HIP Dikaji Ulang

Politikus PAN mendorong DPR segera mencabut RUU tersebut dari prolegnas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang memunculkan kritik di masyarakat. Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta agar RUU HIP dikaji ulang. 

"Menyahuti apa yang disampaikan masyarakat, maka fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR untuk kembali pertimbangkan ulang untuk melanjutkan pembahasan ini," kata Saleh dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Baca Juga

Bahkan, Saleh menambahkan, kalau perlu DPR segera mencabut RUU tersebut dari prolegnas. Fraksi PAN mengaku sepakat bahwa Pancasila sudah final.

"Jadi nggak perlu ada tafsir lebih khusus lagi dalam bentuk UU," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR tersebut menyarankan agar pengkajian terhadap Haluan Ideologi Pancasila diserahkan  ke badan pengkajian MPR. Menurutnya hal itu sudah menjadi tugas MPR.

"Jadi di situ ada orang-orang anggota MPR baik DPD maupun DPR yang tergabung di situ, memang tugasnya untuk melakukan kajian itu. Sehingga dengan demikian akan dapat butir-butir yang penting terkait dengan Pancasila sebagai ideologi negara kita," jelasnya.

Sejak awal PAN menolak adanya RUU HIP. Pada awal, mereka mempertanyakan tidak dimasukannya Tap MPRS XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan untuk menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang tidak dimasukan ke dalam konsideran RUU HIP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement