Senin 15 Jun 2020 14:12 WIB

Titipan di PPDB, Oded: Insya Allah di Bandung Moal Aya

Pelaksanaan PPDB harus dipastikan mematuhi aturan yang telah ada.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat peletakkan batu pertama Gedung Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia di Jalan Suryani, Kota Bandung.
Foto: republika/fauzi ridwan
Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat peletakkan batu pertama Gedung Pusat Kebudayaan Tionghoa Indonesia di Jalan Suryani, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung tidak akan mengakomodir siswa titipan. Ia mengatakan pelaksanaan PPDB harus dipastikan mematuhi aturan yang telah ada.

"Di Bandung mah moal aya, insya Allah. Moal aya, eraeun (malu) ku Mang Oded," ujarnya di sela-sela meninjau operasional mal di Jalan Kepatihan, Senin (15/6). Menurutnya, pelaksanaan PPDB sudah berlangsung pada tahap pendaftaran siswa. "PPDB sudah berjalan, sekarang fase pendaftaran. Warga masyarakat yang gaptek nanti ada petugas yang menyiapkan," katanya.

Baca Juga

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Jawa Barat membuat surat rekomendasi meminta Dinas Pendidikan (Disdik) dan salah seorang Kepala Sekolah SMK untuk menerima seorang siswa pada 10 Juni lalu. Surat dengan kop DPRD Jabar itu viral di media sosial menjadi bahan perbincangan warganet.

Anggota DPRD Jabar, Dadang Supriatna, membenarkan jika foto surat yang rekomendasi yang beredar di media sosial itu. Surat itu ditujukannya kepada Kepala SMKN 4 Bandung, dengan kepala surat yang mencantumkan nama dirinya sebagai anggota dewan.

Terkait surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar, Dadang Supriatna,  menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang ia buat. Namun, kata dia, ia sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD dengan membuat surat rekomendasi tersebut.

"Oleh karena itu, sekali lagi saya memohon maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya perbuat," ujar Dadang, Jumat (12/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement