Senin 15 Jun 2020 14:46 WIB

Demokrat Pecat Subur Sembiring

Pemecatan Subur juga mengacu pada sejumlah aduan yang dilaporkan kader.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
 Teuku Riefky Harsya.
Foto: dpr
Teuku Riefky Harsya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demokrat memberhentikan Subur Sembiring sebagai anggota partai. Subur dinilai telah mengundang kecaman dan kemarahan kader partai Demokrat. Pemecatan Subur juga mengacu pada sejumlah aduan yang dilaporkan kader ke dewan kehormatan partai.

"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat," kata Sekretaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan, Senin (15/6).

Pemecatan Subur berpaku pada Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring. Poin dalam SK itu juga menyatakan bahwa keanggotaan Subur Sembiring tidak berlaku lagi.

"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota partai Demokrat tidak berlaku lagi," katanya.

Teuku Riefky menjelaskan, pemberhentian keanggotaan mengacu pada pertimbangan dewan kehormatan yang menilai Subur telah bersalah akibat melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan partai. Hal itu dia lakukan dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar

Atas perbuatannya itu, dewan kehormatan menimbang bahwa tingkah laku Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) AD/ART partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

Seperti diketahui, Subur Sembiring sempat melakukan safari ke kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Saat itu, dia datang mengatasnamakan sebagai pendiri Demokrat.

Subur bertanya ke pemerintah soal keabsahan struktur pengurus Demokrat hasil Kongres V Maret lalu. Dia bahkan menyebut struktur kepengurusan itu belum mengantongi SK Menkumham sebagai bukti keabsahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement