Senin 15 Jun 2020 11:00 WIB

Jalur Pendakian Rinjani Segera Dibuka

BTNGR sudah lakukan persiapan pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) segera membuka jalur pendakian Gunung Rinjani, di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) (Foto: Gunung Rinjani)
Foto: Republika/ Wihdan
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) segera membuka jalur pendakian Gunung Rinjani, di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) (Foto: Gunung Rinjani)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) segera membuka jalur pendakian Gunung Rinjani, di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pembukaan dilakukan setelah ada persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami sudah melakukan berbagai persiapan sebelum pembukaan jalur pendakian, namun tetap menunggu arahan dari kementerian," kata Kepala BTNGR, Dedy Asriady, di Mataram, Senin (15/6).

Baca Juga

Ia menyebutkan berbagai persiapan yang sudah dilakukan, yakni perbaikan enam jalur wisata pendakian, yakni Sembalun, Timbanuh, Torean, dan Propok, di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan jalur pendakian Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.

Proses perbaikan seluruh jalur pendakian tersebut sudah selesai sejak akhir Maret 2020. Demikian juga dengan destinasi wisata nonpendakian, seperti air terjun Otak Kokoq, air terjun Jeruk Manis, Sebau, dan lainnya sudah siap.

Dedy menambahkan, pihaknya juga akan membahas finalisasi standar operasional prosedur (SOP) pendakian dan nonpendakian bersama para pihak terkait pada akhir Juni 2020. BTNGR juga terus berkoordinasi terkait persiapan pembukaan jalur pendakian dengan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara, serta tim gugus COVID-19 di daerah.

"Jika semua sudah final, kami akan laporkan ke KLHK untuk mendapatkan izin pembukaan jalur pendakian," katanya.

BTNGR menutup sementara seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani dan seluruh destinasi wisata non-pendakian yang berada di dalam kawasan taman nasional sejak 16 Maret 2020. Penutupan tersebut berdasarkan surat edaran KLHK, dan keputusan bersama Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur, Bupati Lombok Tengah, dan Lombok Utara, setelah melihat dampak makin meluasnya penyebaran COVID-19 yang sudah menjadi bencana non-alam secara nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement