Senin 15 Jun 2020 09:03 WIB

Siapkan Pemulihan Ekonomi, Bekasi Bentuk Satgas Disiplin 

Satgas Disiplin akan dikerahkan ke pasar, terminal, mal, dan tempat industri.

Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) terlihat di terminal Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, membentuk Satgas Disiplin untuk membantu mengontrol persiapan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang normal baru di tengah pandemi Covid-19.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) terlihat di terminal Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, membentuk Satgas Disiplin untuk membantu mengontrol persiapan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang normal baru di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, membentuk Satgas Disiplin untuk membantu mengontrol persiapan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang normal baru di tengah pandemi Covid-19. "Jadi pengawasannya itu kami menempatkan personel-personel. Kita buatkan yang namanya Satgas Disiplin," kata Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (15/6).

Ia mengatakan personel Satgas Disiplin tersebut dikerahkan ke sejumlah fasilitas umum yang banyak dikunjungi orang seperti pasar, terminal, mal dan juga tempat-tempat industri untuk mengawal persiapan kegiatan ekonomi masyarakat. "Secara masif kita bergerak baik itu ke pasar-pasar, ke mal-mal, juga melakukan pengawasan terhadap industri-industri yang sudah dilakukan pembukaan," katanya.

Baca Juga

Personel yang terdiri dari pegawai aparatur sipil negara (ASN), non-ASN dan juga dibantu personel TNI dan Polri itu juga dikerahkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke kafe, dan rumah makan tentang perlunya menerapkan protokol kesehatan untuk membatasi penyebaran virus. "Setelah sebelumnya hanya bisa drive thru, sekarang sudah bisa dine-in. Kita lakukan pengawasan. Kita batasi jumlah pengunjung maupun jumlah kehadiran mereka stay di satu tempat," katanya.

Sementara itu, penegakkan hukum agar masyarakat menaati protokol kesehatan, Pemkot Bekasi mengikuti penetapan aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Aturannya kita mengacu kepada penetapan Menkes terkait dengan pengaturan PSBB. Ada sanksi, sanksi disiplin, dan sebagainya. Kita mengacu ke sana," katanya.

Aturan itu mengaturjaga jarak dan juga tata cara agar orang bisa terhindar berhubungan dengan masyarakat lain, dengan tujuan akhir untuk bisa mengurangi kasus positif COVID-19.

Terkait waktu untuk penerapan adaptasi kebiasaan hidup baru, Tri mengatakan dirinya masih mencermati data perkembangan kasus dan terus mengoptimalisasi upaya evaluasi. "Yang pasti bahwa kita tunggu saja sampai tanggal PSBB yang ada. Tapi secara umum, hampir semua kegiatan perekonomian sudah mulai bergerak dan memberikan kontribusi terkait dengan pendapatan aslinya," kata wakil wali kota Bekasi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement