Senin 15 Jun 2020 00:34 WIB

Yogyakarta Terbitkan Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah

Pengurus rumah ibadah di Yogyakarta diminta mengajukan surat keterangan aman.

Yogyakarta Terbitkan Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah. Kartu pembagian tempat jamaah sholat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta. Shalat Jumat ini yang pertama usai penutupan masjid imbas pandemi virus corona
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Yogyakarta Terbitkan Panduan Kegiatan di Rumah Ibadah. Kartu pembagian tempat jamaah sholat Jumat berjamaah di Masjid Syuhada, Yogyakarta. Shalat Jumat ini yang pertama usai penutupan masjid imbas pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sebagai bagian dari upaya meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadimengatakan, pengurus rumah ibadah harus mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan surat keterangan rumah ibadah berada di daerah yang aman dari penularan Covid-19 supaya bisa menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Baca Juga

"Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sesuai tingkatannya untuk memperoleh surat keterangan berada di kawasan yang aman," katanya, Ahad (14/6).

Heroe menjelaskan, Kota Yogyakarta tidak menggunakan sistem zonasi berkenaan dengan keamanan suatu wilayah dari penyebaran Covid-19. "Kota Yogyakarta tidak memiliki wilayah yang luas sehingga perbatasan antarkelurahan pun cenderung sulit dibedakan. Makanya, kami tidak menggunakan zona warna untuk menetapkan keamanan wilayah," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pengurus rumah ibadah diminta mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan aman ke gugus tugas tingkat kelurahan, kecamatan, ataukota sesuai dengan tempat keberadaan rumah ibadah. Selain itu, Heroe menegaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Dalam hal ini, pengurus tempat ibadah antara lain mesti melakukan pembersihan dan disinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi akses keluar masuk tempat ibadah, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan penyanitasi tangan. Pengurus rumah ibadah juga diminta memeriksa suhu tubuh jamaah, mengatur jarak minimal satu meter antaranggota jamaah, mengatur jumlah anggotajamaah, dan mempersingkat waktu ibadah.

"Kami juga berharap agar anak-anak dan warga lansia lebih baik beribadah dari rumah, begitu pula dengan jamaah yang sedang sakit, dilarang mengikuti kegiatan di rumah ibadah," kata Heroe.

Selain itu, pemerintah kota membatasi jumlah peserta kegiatan keagamaan di rumah ibadah tidak lebih dari 30 orang atau maksimal 20 persen dari kapasitas rumah ibadah menurut pengaturan dan panduan kegiatan di rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 450/6047/SE/2020.

Anggota DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho sebelumnya mengharapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta transparan dalam menyampaikan data penyebaran Covid-19 untuk mendukung kegiatan keagamaan. "Jika disampaikan secara transparan maka akan membantu pengurus rumah ibadah untuk memutuskan menyelenggarakan kegiatan ibadah di tempat ibadah," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement