Ahad 14 Jun 2020 13:38 WIB

Inggris Dukung ICC Setelah Dijatuhi Sanksi Trump

Inggris mengatakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus bekerja independen

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab. Inggris mengatakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus bekerja independen. Ilustrasi.
Foto: Neil Hall/EPA
Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab. Inggris mengatakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus bekerja independen. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Inggris mengatakan pada Sabtu bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus dapat bekerja secara independen, tanpa takut akan sanksi. Pernyataan ini dirilis dua hari setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetujui sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap sejumlah pegawainya.

"Inggris sangat mendukung Mahkamah Pidana Internasional dalam menangani impunitas bagi kejahatan internasional paling buruk," kata Menteri Luar Negeri Dominic Raab.

Baca Juga

"Kami akan terus mendukung reformasi positif mahkamah tersebut sehingga pihaknya beroperasi seefektif mungkin. Pegawai ICC harusnya dapat menjalankan tugas mereka secara independen dan tanpa memihak, serta jangan takut dengan sanksi," imbuhnya.

Sanksi AS yang disetujui Trump menargetkan pegawai ICC yang terlibat dalam penyelidikan apakah pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement