Ahad 14 Jun 2020 08:05 WIB

Hari ini, Stasiun Pasar Senen Berangkatkan 3 KA Jarak Jauh

Pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Calon penumpang kereta api antre masuk ke Stasiun Pasar Senen di Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Calon penumpang kereta api antre masuk ke Stasiun Pasar Senen di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT KAI akan kembali mengoperasikan kereta jarak jauh secara bertahap. Mulai Ahad (14/6) ini, akan ada tiga kereta api (KA) jarak jauh yang dioperasikan.

“Mulai 14 Juni 2020 Stasiun Pasar Senen (akan) berangkatkan tiga Kereta Api jarak jauh,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers kepada Republika, Kamis (13/6).

Tiga kereta yang akan dioperasikan tersebut di antaranya KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB. Untuk kepatuhan terhadap kesehatan selama pandemi, tempat duduk dibatasi 70 persen yakni hanya 666 tempat duduk dibandingkan kondisi normal 954 tempat duduk.

Selanjutnya adalah KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB. Tempat duduk dibatasi 70 persen yaitu hanya 592 tempat duduk dari kondisi normal 848 tempat duduk.

Kereta Api ketiga, yaitu KA 322 Serayu (Pasarsenen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, dan Cikampek pukul 10.40 WIB. Tempat duduk dibatasi 70 persen hanya 444 tempat duduk, jika kondisi normal 636 tempat duduk.

Eva menuturkan, pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. 

“Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain,” kata Eva.

 

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, ini tambah Eva, calon penumpang juga harus melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas persyaratan tersebut nantinya ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. 

“Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket,” terang Eva

Berikut persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri faceshiled.

Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement