Sabtu 13 Jun 2020 23:15 WIB

Dispar Izinkan Pedagang Berjualan Lagi di Pantai Padang

Seratusan pedagang Lapau Panjang Cimpago dibolehkan berjualan kembali.

Pedagang membersihkan area di pantai. Ilustrasi
Foto: ANTARA/hendra nurdiansyah
Pedagang membersihkan area di pantai. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dinas Pariwisata Padang, Sumatera Barat mengizinkan seratusan pedagang yang menempati Lapau Panjang Cimpago (LPC) sebagai pendukung pariwisata kawasan Pantai Padang untuk berjualan kembali setelah sebelumnya ditutup selama pandemi Covid-19.

"Pedagang LPC sudah dibolehkan berjualan kembali, namun dengan catatan tegas harus mematuhi segala protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata Padang Arfian di Padang, Sabtu (13/6).

Berdasarkan data jumlah pedagang yang menempati Lapau Panjang Cimpago saat ini tercatat sebanyak 110 pedagang, ditambah 16 pedagang yang berada di gang Rumah Susun Sederhana sewa (Rusunawa).

Menurutnya dari hasil pemantauan di lokasi, hingga saat ini belum seluruh pedagang di LPC yang telah berjualan kembali.

"Para pedagang diminta yang buka untuk mengenakkan masker, meniadakan sarana cuci tangan, menjaga jarak dengan pembeli, dan lainnya sesuai protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Lapau Panjang Cimpago merupakan tempat berdagang yang disediakan oleh Pemkot Padang kepada di Pantai Padang kawasan Danau Cimpago.

Tempat berdagang tersebut berupa petak-petak kios dengan bangunan bertingkat yang berdiri menghadap langsung ke laut.

Pada lokasi itu terdapat berbagai pedagang yang menjual kuliner daerah, makanan, serta aneka jenis minuman yang bisa dinikmati oleh pengunjung pantai.

Arfian menjelaskan diizinkannya pembukaan LPC itu setelah Pemkot Padang menyiapkan langkah beradaptasi menuju masa normal baru (new normal) pada 8-12 Juni, berikut landasan hukumnya berupa Peraturan Wali Kota Padang.

Pada periode tersebut dinas pariwisata juga telah menyosialisasikan kepada seluruh pihak di sektor kepariwisataan agar mematuhi protokol kesehatan.

Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau sektor-sektor bidang kepariwisataan agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Bagi para pelanggar akan diberikan himbauan, peringatan, sanksi administrasi, hingga denda besaran minimal Rp 1,5 juta sesuai yang tercantum dalam Perwako Padang.

"Namun demikian kami tetap mengimbau agar masyarakat mematuhi dengan dasar kesadaran diri sendiri, demi kesehatan diri masing-masing," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement