Sabtu 13 Jun 2020 22:50 WIB

Jerman Sayangkan Amerika Serikat Hukum Pegawai ICC

Amerika Serikat hukum pegawai ICC yang ingin selidiki kejahatan perang Afghanistan .

Jerman menyayangkan langkah Amerika Serikat hukum pegawai ICC yang hendak investigasi kejahatan perang di Afghanistan. Bendera Jerman
Foto: chaldean.org
Jerman menyayangkan langkah Amerika Serikat hukum pegawai ICC yang hendak investigasi kejahatan perang di Afghanistan. Bendera Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN— Kementerian Luar Negeri Jerman mengaku sangat prihatin atas sanksi Amerika Serikat terhadap pegawai Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menyelidiki kemungkinan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan, Jumat (13/6).

Jerman menyuarakan dukungan untuk mahkamah tersebut. "Kami begitu prihatin dengan pernyataan AS yang memberikan kesempatan kepada menteri luar negeri, pada beberapa kasus, untuk memberlakukan pembatasan visa tambahan dan sanksi ekonomi tambahan terhadap pegawai Mahkamah Pidana Internasional (ICC)," bunyi pernyataan kementerian.

Baca Juga

Melihat Jerman sebagai salah satu pendukung terkuat ICC, kementerian mengatakan: "Kami secara penuh mempercayai tugas mereka. Ini adalah lembaga yang sangat diperlukan untuk melawan impunitas kejahatan internasional, dan lembaga itu dibutuhkan saat ini lebih dari yang pernah ada."

"Kami menolak upaya apa pun yang menekan mahkamah independen, pegawainya serta mereka yang bekerja dengan lembaga tersebut," tegas kementerian.

Gedung Putih melalui pernyataan pada Kamis menyebutkan bahwa Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap pegawai ICC "yang terlibat langsung dengan upaya penyelidikan atau persekusi terhadap personel AS tanpa persetujuan AS," serta ekspansi pembatasan visa terhadap pegawai ICC besera anggota keluarga mereka.

ICC pada Maret mengesahkan penyelidikan potensi kejahatan perang di Afghanistan, termasuk yang dilakukan oleh militer dan Badan Intelijen Pusat (CIA) AS, yang dapat mengarah pada dakwaan personel militer dan intelijen AS. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement