Sabtu 13 Jun 2020 20:04 WIB

DMI Persilakan Masjid Gunakan Dana Kas Hadapi Covid-19

Penggunaan dana kas masjid bisa digunakan untuk hadapi Covid-19.

Penggunaan dana kas masjid bisa digunakan untuk hadapi Covid-19. Ilustrasi kotak amal masjid
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penggunaan dana kas masjid bisa digunakan untuk hadapi Covid-19. Ilustrasi kotak amal masjid

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Selatan menyarankan kepada seluruh pengurus masjid agar menggunakan dana kas masjid untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 di tempat ibadah itu.

Sekertaris Umum DMI Sulsel, Ustadz Hasid Hasan Palogai, di Makassar, Sabtu (13/6) menyampaikan penggunaan dana kas masjid sangat boleh dimanfaatkan untuk penyelamatan umat terkait memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga

"Kami memang minta itu, kas yang ada disiapkan untuk semua yang dibutuhkan, tidak masalah masjid menyiapkan cadangan masker. Silakan memanfaatkan kas masjid, karena kaitannya untuk keselamatan jamaah. Kami yakin jamaah juga tidak akan menolak penggunaan dana itu," ujarnya.

Ustadz Hasid mengemukakan sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pedoman sholat  Jumat dan sholat  berjamaah, DMI Sulsel juga telah mengeluarkan surat edaran pada 31 Mei lalu tentang panduan pemanfaatan masjid untuk sholat  berjamaah.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengurus masjid tersebut meminta masjid untuk disemprot disinfektan, jarak saf diatur dan tidak boleh rapat, semua jamaah yang datang harus menggunakan masker dan masing-masing jamaah membawa sajadah.

"Kami juga meminta pengurus menyiapkan tempat cuci tangan supaya jamaah yang mau masuk masjid harus cuci tangan terlebih dahulu. Kami juga imbau jamaah tidak bersalam-salaman," katanya.

Selain itu, kepada para imam sholat  juga diimbau sebaiknya hanya membaca ayat-ayat pendek agar jamaah tidak terlalu lama berkumpul di masjid.

Pada edaran DMI pusat, para jamaah yang dalam keadaan sakit, seperti batuk atau flu diminta agar tidak datang ke masjid. Hal ini dimbaukankarena penyebaran virus corona ini tidak terlihat, bahkan banyak penderitanya yang merasa sehat.

“Sehingga berbagai imbauan pemerintah dan imbauan MUI ditambah surat edaran DMI dikeluarkan untuk dipedomani masyarakat dan umat, katanya.

Surat edaran tersebut, lanjut Ustadz Hasid, telah disampaikan ke seluruh masjid di Indonesia yang telah menggunakan masjid untuk sholat  berjamaah.

"Di Sulsel, kamimelanjutkannya ke seluruh DMI kabupaten dan pengurus masjid. Hanya yang menjadi masalah karena kepatuhan masyarakat sangat rendah. Jaga jarak belum dipatuhi, jamaah datang tidak pakai masker," ucapnya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement