Ahad 14 Jun 2020 10:41 WIB

Larangan Buka Tempat Panti Pijat, Diskotik Disoal

Larangan Buka Tempat Panti Pijat hingga Diskotik di Surabaya Disoal

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Larangan Buka Tempat Panti Pijat hingga Diskotik di Surabaya Disoal
Larangan Buka Tempat Panti Pijat hingga Diskotik di Surabaya Disoal

jatimnow.com - Larangan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti tempat panti pijat hingga rumah karaoke di Surabaya tidak beroperasi dahulu disoal.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya Mahfudz, surat dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya itu tidak relevan dengan Perwali Surabaya nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Covid-19.

Baca juga: Rumah Karaoke hingga Diskotik di Surabaya Belum Boleh Beroperasi

"Ketika peraturan wali kota (perwali) dikaji, sudah melibatkan banyak unsur di Pemkot. Aneh jika kemudian dianulir oleh wakil sekretaris gugus tugas," katanya kepada jatimnow.com, Sabtu (13/6/2020).

Menurutnya, perwali bisa batal manakala diterbitkan perwali baru.

"Kalau diterbitkan lalu kemudian akan dikaji kembali menunjukkan proses pembahasan terbitnya perwali new normal tersebut amatir," ujar dia.

Mahfudz melanjutkan, tugas pemerintah semestinya hanya memastikan pemilik RHU menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika tidak, baru diberikan sanksi.

"Surat wakil sekretaris gugus tugas tersebut diduga mal administrasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam perwali Pasal 20 ayat 3 (a) pengelola wajib menyusun protokol kesehatan.

"Artinya indikator boleh buka dan tidaknya dari situ, tugas pemerintah memastikan itu. Bukan dengan surat yang terkesan mobility of authority. Kalau tujuan dari perwali new normal tersebut membuka kran ekonomi agar kembali bergeliat, maka surat wakil sekretaris gugus tugas tersebut diskriminatif," ujar dia.

"Mestinya pastikan saja pemilik RHU menerapkan protokol kesehatan. Kasihan OB, security dan lain-lain yang sudah menganggur selama 3 bulan. Kebijakan perwali tersebut sudah disambut dengan suka cita, lalu ada surat diduga mal administrasi, seperti oase di gurun pasir," imbuhnya.

Ditegaskannya, new normal ini semangatnya adalah menggerakkan roda ekonomi yang sudah lumpuh selama tiga bulan terakhir. Tentunya tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

"Jadi mari kita jaga semangat ini bersama, baik pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Saya sepakat, ketika tempat usaha tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan maka harus di beri sanksi tegas," tandasnya.

Sementara Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan surat permohonan penutupan tempat RHU untuk menjamin keselamatan warga Kota Pahlawan.

"Keselamatan dan kesehatan warga masyarakat adalah hukum tertinggi," kata Irvan Widyanto secara tertulis yang diterima oleh redaksi.

Sebelumnya, surat dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB-Linmas) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Kasatpol PP Surabaya agar RHU yang termasuk karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan tempat bilyard serta bioskop untuk ditutup sementara.

"Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan," kata Irvan Widyanto dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (12/6).

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement