Sabtu 13 Jun 2020 05:32 WIB

Firli Harap Hakim Beri Putusan Adil Kasus Penyerangan Novel

Ketua KPK Firli Bahuri harap hakim beri putusan adil kasus penyerangan Novel

Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait tuntutan rendah terhadap dua pelaku penyerang terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Komjen Firli berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus tersebut.

"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum kita akan ikuti proses hukum. Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," kata Bahuri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6).

Baca Juga

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette,selaku dua orang terdakwa penyerang Baswedan dituntut satu tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Baswedan disiram air keras pada dini hari di depan rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mata kiri Novel Baswedan rusak permanen terpapar air keras.

Jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni,di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), melancarkan tuntutan berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menilai, tuntutan rendah terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dikhawatirkan berimplikasi buruk di masa mendatang. Hal itu, bisa membuat jalannya kerja pemberantasan korupsi terganggu.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut ketiga implikasi itu, pertama, berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi "Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (13/6).

Penyerangan terhadap Novel Baswedan, lanjutnya, bukan merupakan penyerangan terhadap individu tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen. "Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," ujarnya.

Bahkan, katanya, dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan. Kedua, ia menilai tuntutan rendah itu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.

Proses penyerangan terhadap Novel Baswedan memiliki dimensi perlindungan HAM dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM dalam laporannya. "Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," kata Yudi.

Ketiga, ia juga mengatakan tuntutan rendah tersebut juga berdampak pada tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektual penyerang Novel Baswedan. Laporan Komnas HAM, kata dia, secara tegas menyinggung mengenai serangan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan bebrapa pihak yang belum terungkap.

"Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan. Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," kata Yudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement