Jumat 12 Jun 2020 22:56 WIB

Inilah Syarat Bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Tahap awal PT KAI hanya menjual 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia

Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung di markas Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta ((DIY), Gamping, Sleman, DIY, Kamis (28/5/20). Sejak beroprasinya bandara dan kereta api penumpang jarak jauh di Yogyakarta, jumlah warga yang melakukan rapid test secara mandiri di PMI DIY meningkat dari nol menjadi sekitar 10 warga per hari.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung di markas Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta ((DIY), Gamping, Sleman, DIY, Kamis (28/5/20). Sejak beroprasinya bandara dan kereta api penumpang jarak jauh di Yogyakarta, jumlah warga yang melakukan rapid test secara mandiri di PMI DIY meningkat dari nol menjadi sekitar 10 warga per hari.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kereta api.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Jumat (12/6), mengatakan mulai Jumat ini kereta api jarak jauh reguler, yakni KA Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto sudah beroperasi kembali.

Ia mengatakan, pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di kereta itu. Tujuannya ialah untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan.

Sedangkan, khusus penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Berkas persyaratan itu harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Tetapi, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.

Eva menyampaikan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang KA jarak jauh di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan dokter rumah sakit/Puskesmas.

Ketentuan lainnya ialah mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk DKI Jakarta.

Dikatakannya, secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Calon penumpang juga diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Sedangkan khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement