Jumat 12 Jun 2020 22:52 WIB

Sejumlah Masjid di Manokwari Mulai Gelar Sholat Jumat

DMI Pusat menerbitkan surat edaran terkait kegiatan ibadah termasuk sholat Jumat

Sholat Jumat kembali digelar terutama di wilayah zona kuning atau biru. (ilustrasi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sholat Jumat kembali digelar terutama di wilayah zona kuning atau biru. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mulai menggelar Sholat Jumat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan. Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat, Alrafis Labagu di Manokwari Jumat (12/6) menyebutkan, DMI Pusat telah menerbitkan surat edaran terkait kegiatan ibadah di masjid.

"Sholat Jumat diperbolehkan dengan beberapa ketentuan di antaranya menerapkan protokol kesehatan. Surat edaran DMI Pusat pun sudah kami lanjutkan ke kabupaten/kota," ucap Labagu.

Baca Juga

Untuk Manokwari, lanjut Alfaris, sejak pekan lalu sudah ada beberapa masjid yang menggelar Sholat Jumat. Ia menjelaskan bahwa DMI dalam surat edarannya menetapkan beberapa poin yang wajib menjadi perhatian pengurus atau takmir masjid dalam sholat berjamaah baik sholat wajib lima waktu maupun Sholat Jumat.

"Sudah pasti protokol wajib untuk mencegah penularan Covid-19 mulai dari pengaturan jaga jarak minimal satu meter antarjamaah, setiap jamaahwajib mengenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau kelengkapan lain yang diperlukan," katanya.

Untuk pengurus masjid wajib menyiapkan sabun dan //hand sanitizer, menggulung karpet, rutin membersihkan lantai masjid menggunakan cairan disinfektan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari beberapa waktu lalu mulai menyosialisasikan pemberlakuan //new normal (normal baru) di sejumlah masjid. Sosialisasi sudah dilakukan di Masjid Babussalam Sowi IV, Masjid Ridwanul Fasharkan TNI-AL Manokwari.

Ketua MUI Kabupaten Manokwari, Baharudin Sabola mengutarakan, sosialisasi //new normal di masjid dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

MUI ingin memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa shalat berjamaah di masjid dapat dilaksanakan bila di tempat itu benar-benar aman dari penyebaran virus corona.

Sebelum menyelenggarakan sholat berjamaah, pengurus masjid menyampaikan permohonan izin ke Gugus Tugas Covid-19. Dalam melaksanakan sholat berjamaah, pengurus masjid wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan serta sabun, para jamaah memakai masker dan menjaga jarak.

Saat sholat berjamaah juga diminta kepada para jamaah, tidak membawa kelompok berisiko seperti anak-anak dan orang lanjut usia.

"Jamaah juga tidak perlu berlama-lama di masjid, tidak ada keperluan langsung pulang. Tidak usah bersalaman serta aktivitas lain yang berpotensi menjadi media penularan," ucap Sabolla.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement