Jumat 12 Jun 2020 22:05 WIB

Upaya Bali Pertahankan Syarat Wajib Tes PCR Bagi Pendatang

Pemprov Bali surati pemerintah pusat agar tetap bisa berlakukan syarat wajib tes PCR.

Calon penumpang berada di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (24/4/2020). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Calon penumpang berada di kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (24/4/2020). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur Bali Wayan Koster mengirimkan surat kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo agar tetap mengizinkan Bali memberlakukan syarat uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tujuannya, untuk mengendalikan laju peningkatan penularan Covid-19.

"Hal ini dimaksudkan untuk mengendalikan laju peningkatan Covid-19 di Bali yang belakangan ini cenderung meningkat," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat (12/6).

Baca Juga

Surat Gubernur Bali bernomor 239/GugusCovid19/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Penetapan syarat memiliki surat keterangan negatif Covid-19 hasil uji PCR dengan masa berlaku selama-lamanya tujuh hari saat ketibaan di pintu masuk Bali tersebut, menurut Dewa Indra, agar Bali menjadi daerah yang sehat dan nyaman bagi masyarakat dan bagi pelaku perjalanan ke Bali, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Dewa Indra, tetap menginginkan supaya bisa memberlakukan syarat uji PCR tersebut karena Bali sebagai destinasi wisata dunia.

"Sebagai destinasi wisata dunia, Bali perlu dijadikan percontohan menerapkan standar kesehatan yang lebih tinggi untuk menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang sehat dan berkualitas, serta berdaya saing internasional," ujar pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Dalam kebijakan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk Bali, Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020 dengan menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan. Ketentuannya, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya tujuh hari. Terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pengelola dan pemangku kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali juga diminta melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat. Yakni, hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan RS yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.

"Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji cepat valid memiliki masa berlaku selama-lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk Bali," kata Dewa Indra.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19. Dalam aturan baru tersebut, calon penumpang tidak perlu memiliki hasil tes PCR dan cukup tes cepat (rapid test).

“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. Luar negeri PCR,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6).

Menhub menambahkan, aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi,” kata  Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya menilai tes PCR terlalu mahal sebagai syarat bagi calon penumpang pesawat. Karena itu, Kemenhub tidak mempermasalahkan syarat tes cepat Covid-19 untuk penerbangan domestik.

“Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,” katanya.

Novie menambahkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi penumpangnya dengan cara bekerja sama dengan pihak kesehatan. “Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” kata Novie.

Penambahan tertinggi

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat penambahan kasus positif Covid-19 di Pulau Dewata pada Jumat (12/6) sebanyak 36 orang. Angka itu merupakan yang tertinggi berdasarkan data harian penambahan kasus dari 11 Maret 2020 hingga hari ini.

"Penambahan 36 kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi hari ini, semuanya WNI. Delapan orang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dan 28 orang terinfeksi karena transmisi lokal," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, di Denpasar, Jumat.

Dengan adanya tambahan 36 kasus positif Covid-19 itu, secara kumulatif jumlah kasus karena virus yang berawal dari Wuhan China itu menjadi sebanyak 695 orang (680 WNI dan 15 WNA).

Pada Jumat (12/6), penambahan kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Klungkung yakni 10 transmisi lokal, sedangkan untuk penambahan kasus di kabupaten/kota lainnya yakni di Kabupaten Badung (4 transmisi lokal), Bangli (3 transmisi lokal dan 1 PMI), Buleleng (3 transmisi lokal dan 1 PMI), Kota Denpasar (3 transmisi lokal), Gianyar (3 transmisi lokal dan 2 PMI), Jembrana (1 transmisi lokal dan 4 PMI), dan Tabanan (1 transmisi lokal).

Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan, pada hari ini juga dilaporkan ada sebanyak 24 pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Sehingga, secara kumulatif jumlah pasien yang telah sembuh menjadi 448 orang (441 WNI dan 7 WNA), serta yang meninggal tetap lima orang.

photo
Infografis Daftar Daerah yang akan Terapkan New Normal - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement