Jumat 12 Jun 2020 22:20 WIB

Kemnaker Catat 3 Juta Pekerja Terdampak Covid-19

Kemnaker mengoptimalkan program padat karya untuk pekerja terdampak Covid-19.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 27 Mei 2020, terdapat 3.066.567 pekerja dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Dari data tersebut, 1.757.464 pekerja telah diverifikasi yang berarti sudah diketahui nama dan alamatnya.

Sisanya, 1.274.459 pekerja masih dalam proses pembersihan data, menurut keterangan resmi kementerian yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6).

Baca Juga

"Kalau data di Kementerian Ketenagakerjaan jumlahnya tidak sedikit, 3 juta lebih yang terdaftar. Bisa saja angkanya lebih dari itu karena banyak yang belum melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Dinas Ketenagakerjaan di provinsi atau di kabupaten/kota," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika memimpin kegiatan program padat karya penyemprotan disinfektan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Dari 1.757.464 pekerja terdampak Covid-19 yang sudah terverifikasi, 380.221 pekerja merupakan pekerja sektor formal terkena PHK. Sisanya, 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan dan 318.959 pekerja informal termasuk UMKM yang terdampak.

Untuk itu, Kemnaker terus berupaya mengoptimalkan program padat karya sebagai salah satu program penanganan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Selain menyasar pekerja, program tersebut juga memberi bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Menurut Menaker, program padat karya adalah bagian dari program reguler setiap tahun. Tapi, dalam masa pandemi program itu mengalami fokus ulang menjadi program padat karya penyemprotan disinfektan yang kini rutin dilakukan setiap Jumat.

Dia menegaskan bahwa kegiatan padat karya penyemprotan disinfektan melibatkan kurang lebih 70 orang, dengan masing-masing orang yang bertugas mendapat insentif sebesar Rp 500.000 dari Kemnaker.

"Tiap kegiatan melibatkan 70 pekerja yang dilakukan secara bergilir sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi, ini sebenarnya memberdayakan teman-teman yang di PHK dan dirumahkan, dengan diberi kesempatan untuk mendapatkan pendapatan," kata Menaker Ida.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement