Jumat 12 Jun 2020 19:14 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 336 Kilogram Ganja dari Aceh

Ganja kering itu dikemas ke dalam sofa untuk mengelabui petugas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja kering seberat 336 kilogram. Ganja kering ini dikirim dari Aceh menuju Jakarta melalui jasa kargo. Ganja kering itu dikemas ke dalam sofa untuk mengelabui petugas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan pihak jasa kargo yang merasa curiga dengan barang kiriman satu set sofa pada 9 Mei 2020 lalu. Nana menyebut, barang tersebut dikirim dengan dua kali pengiriman, yakni pukul 07.00 WIB dan 22.00 WIB.

Baca Juga

"Pihak ekspedisi memberitahukan ke Polres Jakarta Timur bahwa ada barang yang mencurigakan dikirim satu set sofa sebanyak enam koli dari Lhoksumawe, Aceh dikirim melalui kargo ke Jakarta," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/6).

Nana menuturkan, berdasarkan data penerima dan alamat yang tertera, barang tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial J di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Saat petugas ekspedisi menghubungi penerima paket itu, J mengaku sedang berada di luar kota. Sehingga baru bisa mengambil paket beberapa hari kemudian.

Namun, hingga hari yang dijanjikan, J tidak kunjung datang mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke alamat J yang tertera pada paket itu.

"Tetapi setelah kami selidiki ternyata alamat tersebut fiktif. Kami terus melakukan penyelidikan terhadap saudara J, tetapi kemudian handphone dimatikan dan sampai kemarin yang bersangkutan tidak juga mengambil barang tersebut," ungkap Nana.

Kini, sambung dia, kepolisian masih melacak keberadaan J dan pengirim paket tersebut. Sementara itu, barang bukti berupa ganja kering itu telah disita polisi. "Jumlah barang bukti ganja kering sebesar 336 kilogram," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement