Jumat 12 Jun 2020 17:17 WIB

Walkot Jaksel Ingatkan Pengelola Mal Patuhi Protokol

Mulai 15 Juni, pusat perbelanjaan di Jakarta dibuka kembali

Pekerja menggunakan pelindung wajah saat beraktivitas di Mall Senayan City, Jakarta, Selasa (9/6). Sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta bersiap untuk beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi tatanan normal baru pada 15 Juni 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menggunakan pelindung wajah saat beraktivitas di Mall Senayan City, Jakarta, Selasa (9/6). Sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta bersiap untuk beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi tatanan normal baru pada 15 Juni 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengingatkan kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk mematuhi protokol kesehatan serta memastikan akan ada sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.

"Kita imbau terus, bahkan beberapa pengelola sudah ada yang membuat semacam pakta integritas untuk mematuhi aturan PSBB masa transisi, artinya mereka sudah punya kesadaran," kata Marullah usai mengecek persiapan pusat perbelanjaan jelang pembukaan di Cilandak Square, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Marullah mengatakan mulai 15 Juni 2020 pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan mulai dibuka kembali. Pusat perbelanjaan diingatkan untuk memberlakukan protokol kesehatan secara ketat seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, pembatasan kapasitas pengunjung sampai dengan 50 persen.

Pemisahan jalur keluar masuk pengunjung, pembatasan kapasitas di dalam lift, dan batas antrean bagi pengunjung agar tetap menjaga jarak fisik. "Nanti ketika buka tanggal 15 mereka sudah sadar, kalau mereka enggak sadar juga dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani baru nanti mudah-mudahan ada peringatan dan sanksi-sanksi," kata Marullah.

Terkait sanksi pelanggar PSBB, menurut Marullah, sanksi sudah diberlakukan sejak awal PSBB dimulai, sanksi berupa hukuman kerja sosial hingga denda sebesar Rp 250 ribu.

Marullah berharap, saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan, pengelola benar-benar menerapkan protokol kesehatan serta PSBB secara ketat demi melindungi warga dari penularan Covid-19.

Marullah juga memastikan seluruh pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakarta Selatan sudah dicek kesiapannya oleh jajaran Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan).

"Kita ingin memastikan bahwa penyewa di pusat perbelanjaan sudah mentaati PSBB transisi, saya sudah mengecek beberapa persiapan secara umum semua sudah paham, tapi beberapa hal teknis perlu dilihat, teman-teman saya juga camat, lurah kemudian Polsek, Koramil semuanya sudah ngecek," kata Marullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement