Jumat 12 Jun 2020 18:08 WIB

DPRD Jabar Sayangkan Adanya Rekomendasi Masuk SMK

DPRD Jabar sudah menyepakati untuk tidak memberikan rekomendasi apapun pada PPDB.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Surat rekomendasi itu berisi, meminta seorang siswa diterima di SMK tersebut.
Foto: Istimewa
Surat rekomendasi itu berisi, meminta seorang siswa diterima di SMK tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Surat rekomendasi untuk bisa diterima di salah satu SMK saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di Kota Bandung, terus menuai kritik. Salah satunya, diucapkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya yang menyayangkan adanya surat rekomendasi yang diberikan salah satu anggota komisinya, Dadang Supriatna, kepada SMKN 4 Bandung.

Menurut Abdul Hadi, sebelumnya DPRD Jabar sudah menyepakati untuk tidak memberikan rekomendasi apapun dalam PPDB tahun ini karena sistemnya sudah dirancang dengan sangat baik. "Kami yakin sistem PPDB ini sudah bagus untuk dijalankan. Ketika ternyata satu anggota kami melakuakan seperti ini, ini mencederai kesepakatan di antara kami," ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (12/6).

Hadi mengatakan, sudah meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan dan menyatakan hal tersebut sesuai faktanya. Namun, ia tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada anggota komisinya tersebut

Hadi menjelaskan, yang harus dipahami juga, pimpinan di DPRD bukan struktur atasan. Jadi, dari pimpinan fraksi tidak punya kewenangan memberi sanksi apa pun kepada anggota.

"Kami masing-masing independen. Dari komisi sendiri, ini adalah pencederaan dari kesepakatan," katanya.

Menurut Hadi, memang masyarakat bisa bertanya kepada anggota dewan, khususnya Komisi V, mengenai PPDB karena komisinya memang menangani hal tersebut bersama Pemprov Jabar.

"Tapi ketika ada warga minta bantuan, kami tahu tempat dan arah yang beliau harus bertanya. Arahkan ke sana, lewat jalur afirmasi atau apapun itu," katanya. 

Karena, kata dia, ia sudah sering berdialog dengan instansi-instansi terkait. "Maka kami bisa berikan advice, tapi tidak akan membantu menerbitkan nota, katabelece, surat pengantar, apapun itu," katanya. 

Beredar, viral surat permintaan masuk SMK di Jalan Kliningan Kota Bandung berupa rekomendasi dari salah seorang anggota DPRD Jabar. Surat rekomendasi itu berisi, meminta seorang siswa diterima di SMK tersebut.

Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020. Namun, nama, ID akun, dan asal sekolah siswa distabilo.

Anggota DPRD Jabar, Dadang Supriatna, membenarkan jika foto surat yang beredar di media sosial perihal rekomendasi sekolah yang ditujukan kepada Kepala SMKN 4 Bandung, dengan kepala surat yang mencantumkan nama dirinya sebagai anggota dewan adalah benar.

Terkait surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar, Dadang Supriatna, Anggota Komisi V DPRD Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang ia buat.

Namun, kata dia, ia sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD dengan membuat surat rekomendasi tersebut. "Oleh karena itu, sekali lagi saya memohon maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya perbuat," ujar Dadang, Jumat (12/6). 

Menurut Dadang, kepada pihak Disdik Jabar maupun pihak sekolah, ia mohon surat itu diabaikan. Karena sejak awal, ia tidak bermaksud mengintervensi penerimaan siswa pada PPDB yang sedang berjalan.

"Sebagai manusia biasa, saya sangat menyadari tak bisa luput dari kesalahan dan kealpaan. Semoga permohonan maaf ini dapat diterima oleh semua pihak dan mengakhiri polemik yang berkembang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement