Jumat 12 Jun 2020 15:33 WIB

Pemkot Surabaya Minta Pengelola Transportasi Jalani Protokol

Pengelola transportasi diimbau membentuk satgas yang bertugas kontrol proses angkutan

Polisi memeriksa sopir mikrobus yang mengangkut pemudik  di Surabaya, Jawa Timur
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi memeriksa sopir mikrobus yang mengangkut pemudik di Surabaya, Jawa Timur

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya meminta pengelola transportasi atau otoritas jasa angkutan di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menuju tatanan kehidupan normal baru.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pemberhentian sementara operasional pengelola transportasi atau otoritas jasa angkutan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya beberapa waktu lalu agar menjadi sebuah pelajaran bersama.

"Kami berharap, ke depan mereka semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, supaya perekonomian di sektor transportasi ini tetap berjalan," kata Risma.

Ia mencontohkan dalam protokol kesehatan itu disebutkan bahwa pengelola transportasi harus membentuk satgas yang bertugas mengontrol proses angkutan, seperti sopir bus itu juga bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan penumpang dan armadanya.

"Jika ada penumpang dalam kondisi sakit batuk atau sesak nafas, maka sopir harus berani mengigatkan agar tidak menumpang," ujarnya.

Selain itu, Risma menyebut ketika di dalam angkutan, pihak pengelola juga harus disiplin dalam mengatur jarak antarpenumpang, misalnya di dalam bus tersebut kapasitas satu baris kursi diisi tiga orang, maka ke depan harus disi dua penumpang. "Semua penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker," katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya bersama jajaran kepolisian, TNI serta otoritas pengelola jasa angkutan transportasi darat, laut dan udara berkomitmen dalam mewujudkan Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Komitmen ini sebagai wujud bersama dalam rangka menjalankan protokol-protokol kesehatan secara disiplin di bidang transportasi untuk mencegah penularan Covid-19.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya telah diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring.

"Di sini disebutkan semua, bahkan untuk yang bus konvensional dia harus menyediakan kendaraan yang sudah terdisinfektan setiap harinya, melengkapi krunya dengan APD (alat pelindung diri), terus memastikan bahwa semua penumpang dalam kondisi sehat," kata Tundjung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement