Jumat 12 Jun 2020 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Polri Hormati

Dua terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menghormati keputusan jaksa terkait tuntutan ringan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan. Sebab, tuntutan tersebut merupakan kewenangan jaksa.

"Kami hormati. Itu merupakan wewenang jaksa atas tuntutan ringan tersebut," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (12/6).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekecewaannya terkait tuntutan ringan terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut KPK, kasus Novel Baswedan merupakan ujian nurani penegak hukum.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan dalam pesan singkatnya, Jumat (12/6).

Pada Kamis (11/6) kemarin, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Ali menuturkan, kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum. Pasalnya, secara nyata ada penegak hukum, seperti pegawai KPK, yang menjadi korban ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu.

"Kami akan terus menyerukan pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali menegaskan.

Dalam amar tuntutan, jaksa menilai kedua pelaku penyerangan terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun,Novel Baswedan menyebut tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya memprihatinkan. Novel pun sejak awal yakin persidangan atas kasusnya hanyalah formalitas.

"Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu," kata Novel saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

photo
Sidang awal penyiraman air keras ke Novel Baswedan digelar. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement