Jumat 12 Jun 2020 15:14 WIB

Bela China, Pemerintah Hong Kong: Tuduhan Inggris Bias

Pemerintah Hong Kong menyebut UU Keamanan Nasional hanya untuk sebagian pengacau.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Para pengunjuk rasa dengan membawa sepanduk melakukan aksi protes di sebuah pusat perbelanjaan di Hong Kong, Selasa (9/6). Setahun sejak dimulainya protes anti-pemerintah Hong Kong, pemimpin kota Cina semi-otonom mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari kesulitan dan masa-masa sulit selama setahun terakhir.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa dengan membawa sepanduk melakukan aksi protes di sebuah pusat perbelanjaan di Hong Kong, Selasa (9/6). Setahun sejak dimulainya protes anti-pemerintah Hong Kong, pemimpin kota Cina semi-otonom mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari kesulitan dan masa-masa sulit selama setahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Hong Kong menyatakan laporan Inggris yang mengkritik langkah China bersifat tidak akurat dan bias, Jumat (12/6). Laporan tersebut memuat kritikan London terhadap Beijing yang ingin memberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional di pusat keuangan global itu.

"Tuduhan apa pun bahwa UU itu akan merusak kebebasan rakyat Hong Kong dan 'satu negara, dua sistem' tidak lebih dari spekulasi yang mengkhawatirkan dan hanya keliru," kata Pemerintah Hong Kong dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Pemerintah Inggris mengatakan, UU Keamanan yang diusulkan itu jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban internasional oleh China. Peraturan mematahkan formula "satu negara, dua sistem" yang telah mengatur bekas koloni Inggris itu sejak penyerahannya kepada Pemerintah Cina pada 1997.

"Masih ada waktu bagi China untuk mempertimbangkan kembali, mundur dari jurang, dan menghormati otonomi Hong Kong, dan menghormati kewajiban internasionalnya sendiri," kata Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, dalam kata pengantar untuk laporan enam bulanan pemerintahnya tentang Hong Kong.

Raab mengatakan, solusi untuk mengatasi kericuhan dalam demonstrasi pro demokrasi harus datang dari Hong Kong. Jalan keluar dalam mengatasi unjuk rasa tidak dapat dipaksakan dari China daratan.

Namun, Pemerintah Hong Kong dengan tegas menentang laporan itu. "Pernyataan yang tidak akurat dan bias pada hukum keamanan nasional dan otonomi tingkat tinggi yang dinikmati oleh (Hong Kong)," ujarnya.

Pihak berwenang di Hong Kong dan Beijing bersikeras bahwa UU itu akan fokus pada sebagian kecil pengacau yang menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Peraturan ini tidak akan mengekang kebebasan atau melukai investor.

Penerapan UU ini diharapkan akan dilaksanakan pada September, bertepatan dengan Hong Kong menandai peringatan satu tahun protes besar yang sukses membatalkan penerapan RUU ekstradisi. Pada 12 Juni tahun lalu, polisi menembakkan gas air mata dan peluru karet ketika pengunjuk rasa berdemonstrasi hingga akhirnya ditarik pada September.

Keputusan Inggris menentang penerapan aturan baru di Hong Kong ini sebelumnya sudah digaungkan negara lain. Amerika Serikat, Australia, dan Kanada lebih dahulu mengkritik UU Keamanan yang diusulkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement