Jumat 12 Jun 2020 15:07 WIB

Pakar Hukum Nilai Janggal Penyerang Novel Dituntut Ringan

Pakar hukum menilai janggal jika penyerang Novel hanya dituntut 1 tahun penjara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan ada kejanggalan atas tuntutan pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengatakan, hukuman yang seharusnya diterima para pelaku itu lebih dari satu tahun.

"Secara yuridis kejanggalannya tuntutan yang hanya 1 tahun, sebenarnya tuntutan terhadap para terdakwa seharusnya maksimal yaitu 7 tahun," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (12/6).

Baca Juga

Fickar mengatakan, ada beberapa alasan yang memberatkan untuk merujuk pada hukuman maksimal. Dia menjelaskan, pertama yakni status pelaku sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dan tidak berbuat kejahatan justru malah melakukan sebaliknya.

Dia mengatakan, artinya selain dituntut maksimal juga dianggap tidak pantas menyandang status sebagai anggota kepolisian. Sehingga, sambung dia, status keanggotaan pelaku harus dicabut karena telah mencemarkan nama baik kepolisian.

 

Abdul melanjutkan, alasan kedua yakni korban kejahatannya adalah penegak hukum yang seharusnya dilindungi para terdakwa. Dia menambahkan, pada kenyataannya justru anggota kepolisian itu malah menganiaya Novel sampai cacat atau bahkan mungkin berniat membunuh korban.

"Sulit untuk sedikit saja membenarkan alasan dari tindakan para terdakwa," katanya.

Abdul mengatakan, terdakwa seharusnya juga dituntut pasal 21 UU tentang korupsi. Menurutnya, mereka telah menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Jadi disamping penganiayaan, terdakwa juga menghalang halangi penegakan hukum korupsi," katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Mereka dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Kejari Jakarta Utara juga menyatakan bahwa ada sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan kedua terdakwa. Yaitu, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Abdul mengatakan, pengenaan pasal 353 pun terdakwa seharusnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun karena penganiayaan berencana. Dia menjelaskan, pasal itu juga dapat menjerat pelaku dengan hukuman paling lama tujuh tahun jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat.

"Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement