Jumat 12 Jun 2020 12:37 WIB

Pembukaan Rumah Ibadah Harus Sesuai Rekomendari GTPP

Jamaah harus tetap menjaga jarak fisik dan ada pembatasan dalam masjid.

Solat berjamaah berjarak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rizky Surya
Solat berjamaah berjarak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Anwar Abu Bakar menyatakan, pembukaan rumah ibadah harus disertai rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan (GTPP) Covid-19 di daerah masing-masing. "Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah di Sulsel sudah bisa dilakukan dengan ketentuan bahwa sudah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan (GTPP) Covid-19 di wilayah masing-masing," katanya di Makassar, Jumat (12/6).

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah pada Situasi Pandemik Covid-19. Selain itu, Kemenag Sulsel telah menerima surat edaran dari Kemenag pusat Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di rumah ibadah.

"Dari dua regulasi ini, semuanya mengimbau dan mengajak masyarakat kiranya melaksanakan ibadah sesuai protokol pencegahan Covid-19," ujarnya. Masyarakat diharapkan bisa mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan Kemenag.

"Tentu kita merindukan melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Tetapi, kita mengimbau kiranya pelaksanaan ibadah dengan protokol pencegahan Covid-19 tetap dilakukan," katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam satu masjid tidak boleh ada lebih dari 30 orang, tersedia pengukur suhu tubuh, dan tempat cuci tangan disediakan sebelum pintu masuk. "Intinya, pola protokol Covid-19 ada di tempat ibadah," katanya.

Kemenag Sulsel sudah menyosialisasikan dua regulasi itu kepada Kemenag kabupaten/kota untuk diterapkan. "Selain itu, kita tetap monitoring dan evaluasi melalui surat ini. Kita akan melihat kondisi dan situasi yang ada agar kiranya mengikuti protokol kesehatan di tempat masing-masing," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement