Jumat 12 Jun 2020 10:45 WIB

KPK Kecewa Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan

Menurut KPK, kasus Novel Baswedan merupakan ujian nurani penegak hukum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekecewaannya terkait tuntutan ringan terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut KPK, kasus Novel Baswedan merupakan ujian nurani penegak hukum.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan dalam pesan singkatnya, Jumat (12/6).

Pada Kamis (11/6) kemarin, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Ali menuturkan, kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum. Pasalnya, secara nyata ada penegak hukum, seperti pegawai KPK, yang menjadi korban ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu.

"Kami akan terus menyerukan pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali menegaskan.

Dalam amar tuntutan, jaksa menilai kedua pelaku penyerangan terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Dalam tuntutan, kedua terdakwa atau para penyerang Novel tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasalnya, kedua terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke penyidik KPk tersebut. Namun, di luar dugaan ternyata serangan itu mengenai mata Novel Baswedan. Serangan itu menyebabkan mata kanan Novel tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen atau cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa kedua terdakwa, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadi Mahulette, tidak suka atau membenci Novel Baswedan. Keduanya menganggap Novel telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang lupa pada kulitnya karena Novel ditugaskan di KPK, padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.

Akibat perbuatan keduanya, Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan. Ia juga mengalami kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya pancaindra penglihatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement