Jumat 12 Jun 2020 06:37 WIB

Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Gagal Miliki Geprek Bensu

Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Gagal Miliki Geprek Bensu

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Ruben Onsu
Ruben Onsu

VIVA – Kabar tak sedap menimpa presenter kondang Ruben Onsu. Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek bisnis kuliner Geprek Bensu.

Adapun gugatan itu dilayangkan Ruben karena sebelumnya tak terima ada pengusaha lain memakai nama dalam brand I Am Geprek Bensu. Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, hari Kamis, 11 Juni 2020.

Ya, Benny Sujono merupakan pemilik I Am Geprek Bensu yang mana sudah duluan menciptakan kuliner tersebut. Sehingga, Ruben Onsu harus menerima kenyataan bahwa gugatannya tersebut ditolak. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 13 Januari 2020.

Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020), hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya. Sementara pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.

Majelis Hakim memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.

Ternyata, Ruben Onsu kembali mengambil langkah berikutnya. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Sudrajat Dimyati, Rahmi Mulyati dan I Gusti Agung Sumanatha. Lagi-lagi hasilnya ditolak.

"Tolak," tulis amar putusan Majelis Hakim MA dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang mana putusannya keluar pada 20 Mei 2020.

 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement