Kamis 11 Jun 2020 21:34 WIB

Satgas IDI Sebutkan Syarat yang Harus Dipenuhi Pesantren

Evaluasi harian harus dilaksanakan untuk mengetahui tingkat disiplin.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satgas IDI Sebutkan Syarat yang Harus Dipenuhi Pesantren. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Satgas IDI Sebutkan Syarat yang Harus Dipenuhi Pesantren. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Satgas virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai pondok pesantren di daerah zona hijau bisa kembali dibuka. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya menjaga jarak, mengurangi jumlah murid  dalam satu kelas hingga separuh dari jumlah biasanya.

Ia mengibaratkan pesantren yang mirip dengan sekolah yang mendapatkan pelajaran. "Pesantren bisa dibuka dengan memenuhi banyak syarat. Misalnya harus ada yang mengawasi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6).

Selain itu, dia menambahkan, isi santri di dalam kelas tidak boleh terlalu banyak, misalnya biasanya awalnya 30 orang dan sekarang dikurangi jadi separuhnya yaitu sebanyak 15 orang. Yang tak kalah penting, ia meminta para santri harus tetap menjaga jarak, kemudian lama pelajaran di kelas juga tidak boleh terlalu lama. Sebab, jika ini dilakukan bisa berisiko kalau tinggal lama di ruang tertutup.

Ia menyontohkan lamanya pelajaran tidak boleh sejak pukul 8 pagi sampai jam 1 siang. Menurutnya lama pengajaran kelas paling lama 1,5 jam dan setelah itu diganti dengan rombongan berikutnya. Selain itu, ia meminta pesantren harus memberikan training of trainer atau pelatihan untuk pendidik mengenai Covid-19 hingga cara menjaga agar murid-muridnya tidak terinfeksi. "Jadi persyaratan-persyaratan itu harus dipenuhi," ujarnya.

Kemudian, ia menyebutkan evaluasi harian harus dilaksanakan untuk mengetahui tingkat disiplin. Ia meminta evaluasi per hari wajib dilakukan karena santri remaja biasanya sulit untuk menerapkan disiplin. "Kemudian kalau ternyata ada kasus (konfirmasi positif Covid-19) maka belajar-mengajarnya bisa di rumah lagi," ujarnya.

Ia menyebutkan kasus ini pernah dilakukan misalnya Korea Selatan (Korsel) yang sudah menerapkan new normal selama dua bulan dan kemudian ada klaster baru kemudian kebijakan ini dibatalkan dan kembali lockdown. Disinggung pesantren yang dibuka di zona hijau, ia menegaskan bukan persoalan zona hijau atau merah.

"Yang penting kita harus tetap pakai masker, jaga jarak, disediakan alat pengukur suhu di kelas kemudian ada tempat untuk cuci tangan yang banyak jumlahnya," katanya.

Sebelumnya pemerintah memperbolehkan pesantren maupun pendidikan keagamaan lainnya berkonsep asrama di wilayah zona hijau untuk menyelenggarakan kembali kegiatan pendidikan. Namun, pembukaan kegiatan belajar mengajar pesantren dan lembaga pendidikan asrama ini harus penuh kehati-hatian dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hal itu dibahas dalam rapat bersama yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri pada Rabu (10/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement