Kamis 11 Jun 2020 20:01 WIB

Buka Kios, Pasar Jaya akan Berlakukan Sistem Ganjil-Genap

Sistem ganjil-genap karena intensitas pertemuan masyarakat di pasar tradisional.

Pasar Tanah Abang Blok A. Perumda Pasar Jaya akan memberlakukan aturan berupa sistem buka kios berdasarkan tanggal (ganjil-genap) di pasar tradisional Ibu Kota mulai 15 Juni 2020.
Foto: Prayogi/Republika
Pasar Tanah Abang Blok A. Perumda Pasar Jaya akan memberlakukan aturan berupa sistem buka kios berdasarkan tanggal (ganjil-genap) di pasar tradisional Ibu Kota mulai 15 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan memberlakukan aturan berupa sistem buka kios berdasarkan tanggal (ganjil-genap) di pasar tradisional Ibu Kota mulai 15 Juni 2020. Sistem ini untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya. Hal ini mengingat tingginya intensitas pertemuan antarmasyarakat serta pertemuan pedagang dan pembeli di pasar tradisional.

Baca Juga

"Pasar tradisional kami sebenarnya sudah melakukan sistem ganjil genap, nanti tanggal 15 itu teman-teman bisa melihat pasar-pasar kita itu bukanya ganjil-genap," kata Arief dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Balaikota-DPRD, Kamis (11/6).

Kebijakan ganjil genap tersebut berlaku bagi seluruh pedagang pasar tradisional di Ibu Kota dengan menetapkan satu angka kios terakhir sebagai acuan. Jika angka kios terakhir adalah angka ganjil maka kios tersebut berhak buka saat tanggal ganjil.

Sebaliknya dengan angka genap yang boleh beroperasi saat tanggal genap. "Nomor kios mengikuti kalender, misalnya tanggal 1 berarti ganjil, ganjil itu berati nomor kios ganjil yang buka. Tanggal 2 genap, berarti nomor kios genap yang buka," tutur dia.

Untuk memutus mata rantai penyebaran penularan Covid-19 di pasar tradisional, ucap Arief, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah (faceshield) dan masker. "Pedagangnya pakai 'face shield' sehingga kemudian ketika berinteraksi dengan pengunjung dia juga merasa aman, nyaman, kemudian juga dipastikan menggunakan masker," ucap dia.

Aturan kios pasar sistem ganjil genap itu juga pernah disinggung Gubernur Anies Baswedan saat memutuskan perpanjangan PSBB masa transisi pada Kamis (4/6) lalu. "Pasar dibuka dengan kapasitas 50 persen. Artinya apa kalau 50 persen pasar itu? Artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya. Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap," tutur Anies.

Langkah itu juga menurut Arief untuk menekan penyebaran virus corona di pasar sebab hingga saat ini sudah ada lima pasar yang terpapar COVID-19.

Berdasarkan data yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, 19 Pasar yang sudah menjalani tes Covid-19 adalah:

1. Pasar Lontar, hasilnya sembilan pedagang reaktif.

2. Pasar Gondangdia (menunggu hasil)

3. Pasar Petojo Enclek (menunggu hasil)

4. Pasar Serdang (14 pedagang positif)

5. Pasar Rawasari (14 pedagang positif)

6. Pasar Tomang Barat (menunggu hasil)

7. Pasar Slipi (menunggu hasil)

8. Pasar Cijantung (satu positif)

9. Pasar Ciracas (nihil)

10. Pasar Palmerah (nihil)

11. Pasar Perumnas Klender (20 pedagang positif)

12. Pasar Pesanggrahan (nihil)

13. Pasar Kebayoran Lama (menunggu hasil)

14. Pasar Pondok Labu (menunggu hasil)

15. Pasar Warung Buncit (menunggu hasil)

16. Pasar Minggu (nihil)

17. Pasar Lenteng Agung (nihil)

18. Pasar Kelapa Gading (nihil)

19. UPB Induk Kramat Jati, (tiga pedagang positif).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement