Kamis 11 Jun 2020 19:20 WIB

Pandemi Covid-19 Dorong Tren Perubahan Pola Kerja

Sebagian perusahaan mulai melirik pola bekerja dari rumah meski pandemi berakhir.

Bekerja dari rumah (ilustrasi).
Foto: Piqsels
Bekerja dari rumah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fleksibilitas ruang bekerja seperti model bekerja dari mana saja mulai dilirik banyak perusahaan. Hal ini seiring dengan perubahan yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

"Ini bukan cuma tentang teknis WFH atau apa, ini juga tentang ekonomi kita sudah berubah," kata CEO Campaign.com, William Gondokusumo, Kamis (11/6).

Pandemi Covid-19 tidak hanya berpengaruh dalam sektor kesehatan, tapi juga pola kerja di mana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di banyak daerah membuat banyak perusahaan menerapkan kerja dari rumah.

Menurut William, tren perubahan pola kerja memang akan terjadi dan dampak Covid-19 adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi budaya kerja, apakah yang tepat untuk bisa bertahan setelah krisis akibat pandemi. Krisis tersebut, kata dia, bisa menjadi tantangan apakah perusahaan dapat beradaptasi menjadi entitas yang memiliki strategi untuk bertahan menuju ke level berikutnya.

Perusahaan yang dipimpinnya adalah salah satu start up Indonesia yang kini memutuskan untuk menjalankan remote work secara permanen meski pandemi telah berakhir. Keputusan itu mengikuti banyak perusahaan internasional seperti Twitter.

Untuk itu, menurut William perlu dilakukan perubahan pola pikir tidak berorientasi hanya memindahkan kerja secara tatap muka menjadi daring. Tapi, yang harus dimiliki dengan fleksibilitas kerja itu adalah pola pikir semua pekerjaan dilakukan daring dan tidak terbatas ruang dan waktu.

Sebelumnya, selama PSBB transisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pembagian giliran kerja. Perusahaan harus menerapkan batasan kapasitas pegawai bekerja di kantor sebanyak 50 persen dengan sisanya bekerja dari rumah.

Tidak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sudah menerapkan konsep flexible working space (FWS) dengan menyesuaikan sarana dan prasarana. FWS bisa dilakukan di rumah atau tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai yang diwajibkan memiliki sarana teknologi informasi dan komunikasi yang menunjang.

                               

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement