Kamis 11 Jun 2020 14:23 WIB

Suami-Istri Disarankan Jangan Ragu Berhias Walau di Rumah

Walau di rumah, pasangan suami-istri bisa tetap berhias.

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
Suami-Istri Disarankan Jangan Ragu Berhias Walau di Rumah. Foto: Berhias (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Suami-Istri Disarankan Jangan Ragu Berhias Walau di Rumah. Foto: Berhias (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), nyaris sebagian besar aktivitas keluarga dilakukan di rumah. Sebagian suami terpaksa bekerja di rumah. Begitu pun istri yang menjalani karir pekerjaan.

Kondisi seperti di atas diprediksi masih terjadi di masa transisi menuju normal baru. Sebab, sebagian kantor masih menerapkan work from home atau sistem shift bagi karyawannya yang ke kantor.

Baca Juga

Lalu, bagaimana dengan nasib ibu-ibu Muslimah?. Apakah tetap berhias diri selama beberapa waktu terakhir ini atau membiarkan diri kucel karena di rumah saja. Berhias juga ternyata berlaku bagi suami yang sepatutnya tampil menawan di hadapan istrinya.

Buku Serial Hadits Nikah karya Firman Arifandi menyebut berhias dalam batasan berpenampilan baik di hadapan pasangan dibolehkan oleh Islam bagi suami atau istri. Ibnu Abbas RA pernah bercerita senang berhias untuk menyenangkan istrinya.

"Berias dalam hal ini adalah seperti menggunakan kosmetik wajah, memakai parfum, pakaian indah dan perhiasan (kalung, anting, gelang) bagi perempuan," tulis Firman.

Walau demikian, berhias tetap ada batasannya dalam ajaran Islam. Pertama, jangan sampai perhiasan yang digunakan malah membahayakan karena mengundang niat jahat orang lain. Kedua, tak mengubah bentuk tubuh hasil ciptaan Allah.

"Misalnya operasi plastik (dilarang), padahal tidak terjadi kecelakaan atau tidak ada kondisi yang mengharuskan melakukannya," tulis Firman.

Kemudian menambahkan tato di badan demi sekedar memperindah diri tak diizinkan Islam. Di zaman modern ini juga muncul tren cukur alis bagi perempuan. Islam melarang tindakan itu karena akan dilaknat Allah baik yang meminta maupun yang mencukur alisnya.

"Dominan para ulama mengharamkan cukur alis lalu menggantinya dengan pensil alis atau ditanam," tulis Firman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement