Kamis 11 Jun 2020 12:56 WIB

Gugat Cerai Dominasi Kasus Mahkamah Syariah Aceh

Selama pandemi, kasus perceraian di Aceh mengalami penurunan.

Mahkamah Syariah Provinsi Aceh menyebutkan perkara gugat cerai yang ditangani lembaga tersebut sebanyak 1.737 kasus dari total 2.397 perkara. Sebanyak 2.108 perkara telah diputus.
Foto: Foto : MgRol112
Mahkamah Syariah Provinsi Aceh menyebutkan perkara gugat cerai yang ditangani lembaga tersebut sebanyak 1.737 kasus dari total 2.397 perkara. Sebanyak 2.108 perkara telah diputus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Mahkamah Syariah Provinsi Aceh menyebutkan perkara gugat cerai yang ditangani lembaga tersebut sebanyak 1.737 kasus dari total 2.397 perkara. Sebanyak 2.108 perkara telah diputus.

Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh Abdul Latif menyebutkan sejak Januari hingga Mei 2020, kasus perceraian di Aceh mencapai 2.397 kasus. Ini terdiri dari cerai talak 660 perkara, dan cerai gugat 1.737 perkara.

Baca Juga

"Yang sudah kita putuskan ada sekitar 2.108 perkara, sisanya ada yang masih dalam proses dan ada juga beberapa kasus perceraian yang berhasil damai," katanya, Kamis (11/6).

Menurut dia, selama pandemi ini kasus perceraian di Aceh mengalami sedikit penurunan. Ia menyebutkan dari 23 kabupaten/kota di Aceh, angka perceraian tertinggi ditempati Aceh Utara sebanyak 280 perkara, Bireuen 200 perkara, Aceh Timur 167 perkara, dan Aceh Tamiang 152 perkara.

Menurut Latif, faktor utama penyebab retaknya rumah tangga yang berujung pada perceraian dalam sebuah rumah tangga dipicu pertengkaran secara terus-menerus atau adanya perselisihan dan meninggalkan salah satu pihak.

"Yang meninggalkan salah satu pihak ini bukan hanya dari pihak suami ya, ada beberapa kasus juga yang kita temui bahwa pihak istri yang pergi, baru disusul oleh faktor ekonomi dan KDRT," kata Abdul Latif.

Ia berpesan kepada masyarakat, jika misalnya ada masalah di dalam bahtera rumah tangga sebaiknya jangan langsung mengajukan perceraian ke pengadilan. "Ada baiknya, coba diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu seperti melibatkan keluarga dari kedua belah pihak atau perangkat desa yang mungkin bisa mendapatkan solusi lain selain perceraian," katanya pula.

Selain kasus perceraian, kata Abdul Latif, perkara yang diterima oleh Mahkamah Syariah seperti isbat nikah sebanyak 828 perkara, dispensasi kawin sebanyak 323 perkara, penetapan ahli waris 300 perkara, dan lainnya.

"Dari keseluruhan perkara yang kami terima dan tangani hingga bulan Mei ini mencapai 4.043 perkara dari keseluruhan perkara yang ada," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement