Kamis 11 Jun 2020 03:22 WIB

Kapasitas Pengunjung Mal Kota Tangerang Maksimal 35 Persen

Pusat perbelanjaan diminta untuk memiliki pintu penghitung pengunjung.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Teguh Firmansyah
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 35 persen dari daya tampung yang ada. Hal ini mengingat sebagai salah satu protokol kesehatan yang harus dipenuhi pihak pusat perbelanjaan dalam meminimalisir penyebaran virus Corona.

“Kapasitasnya diupayakan pengunjung 35 persen, dengan kapasitas parkir juga menjadi perhatian. Area parkir hanya boleh terisi maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Baca Juga

Ia meminta agar, pusat perbelanjaan nanti harus memiliki pintu penghitung pengunjung atau checker untuk bisa mengendalikan jumlah pengunjung. Apabila nantinya pusat perbelanjaan tidak bisa mengendalikan jumlah pengunjung, petugas akan menindak dengan menutup sementara pertokoan.

Arief juga menjelaskan syarat pengajuan pembukaan pertokoan hampir sama seperti rumah ibadah, yaitu harus mengajukan surat kesanggupan menjalankan protokol Covid-19. “Untuk persyaratan mereka bisa mengajukan ditambah dengan surat pernyataan kesiapan-kesiapan dan dicek dengan gugus tugas,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya hingga kini belum bisa memastikan kapan pusat perbelanjaan bisa dibuka. Arief bersama pihak terkait masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. “Belum tahu kapan dibuka, kami masih berkoordinasi rencananya dengan pihak Pemprov Banten," kata Arief.

Dalam rangka persiapan kebijakan new normal atau tatanan kehidupan baru, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang dilaksanakan dengan pelonggaran. Sejumlah fasilitas umum yang sebelumnya tidak boleh beroperasi kini kembali dipulihkan.

Salah satunya seperti pusat perbelanjaan yang kini kembali diperbolehkan membuka jam operasionalnya. Namun dengan syarat diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang telah diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement