Rabu 10 Jun 2020 21:42 WIB

Fraksi PKB Usul Presidential Threshold Jadi 10 Persen

Presidential threshold 20 persen pada 2014 berisiko terhadap soliditas bangsa.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Fathan Subchi
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Fathan Subchi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold diturunkan menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Penurunan presidential treshold untuk menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami mendorong agar presendential threshold diturunkan hingga 10 persen sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka," kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Fathan Subchi di Jakarta, Rabu (10/6).

Baca Juga

Fathan menjelaskan, berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019, presidential threshold sebesar 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa. Menurut dia, tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon.

"Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat," ujarnya.

Dia menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Misalnya, pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat terbelah. Bahkan hingga saat ini melihat di media sosial, aroma perpecahan itu masih terasa.

Fathan meyakini dengan presidential threshold sebesar 10 persen, peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. "Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, penurunan presidential threshold itu juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi "atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR Sebelumnya". Aturan itu termuat dalam Pasal 187 RUU Pemilu 2020.

Dia menyarankan agar basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR. Selain itu, Fathan mengatakan, terkait ambang batas parlemen atau parlementary treshold, PKB mengusulkan agar ada kenaikan yaitu menjadi 7 persen.

"Terkait ambang batas parlemen, PKB ingin ada di angka 7 persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta Pemilu. Batasan 7 persen ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil," katanya.

Menurut dia, partainya menginginkan agar lembaga parlemen pada masa depan semakin ramping. Hal ini untuk menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement