Rabu 10 Jun 2020 20:47 WIB

Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Pedoman Normal Baru

Diatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Foto: Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan surat edaran pedoman normal baru bagi pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali. Sebelumnya, sebagian pelaku usaha di Pontianak berhenti beraktivitas selama tiga bulan akibat dampak pandemi Covid-19.

"Surat edaran pedoman normal baru itu, Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pedoman Normal Baru Aktivitas Sektor Perdagangan dan Jasa (pada area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa pandemi Covid-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Rabu (10/6).

Baca Juga

Sebagaimana surat edaran tersebut, lanjut Edi, diatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan. Mulai kebersihan area usaha, penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, sarung tangan dan face shield bagi karyawan atau pekerja, melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengunjung, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, melakukan pembatasan jarak minimal 1,5 meter, mencegah terjadinya kerumunan, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Ia menegaskan, bagi pengelola usaha yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan, Pedoman Normal Baru Sektor Perdagangan dan Jasa, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksinya penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Setelah adanya hasil evaluasi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Operasi I (pengamanan, Gakum, Pemulihan dan Layanan Dasar)," ungkapnya.

Kemudian terkait pelaksanaan pesta pernikahan yang biasa dilakukan pada hotel-hotel maupun gedung, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan protokol kesehatan terkait hal itu. "Termasuk pula bioskop, tempat olahraga, taman-taman dan sebagainya, mudah-mudahan awal Juli itu paling lama," katanya.

Edi menambahkan untuk kebijakan kewajiban melaksanakan tes cepat bagi pelaku usaha diharapkan ada kreativitas dan inovasi untuk melakukan kerjasama. Ia mengapresiasi pelaku usaha yang sudah melakukannya secara mandiri.

Ia menyampaikan jika masyarakat terlampau kebablasan dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan, maka hal yang sudah dilakukan selama tiga bulan akan menjadi sia-sia dan tidak memberikan hasil. "Dalam rangka mengantisipasi itu, kita tidak boleh lengah dan harus waspada, jika terlampau euforia bisa kebablasan," kata Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Komarudin, berharap kerja sama dari seluruh pihak, baik petugas, pelaku usaha, dan masyarakat, dan juma meminta semua pihak menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Dirinya menegaskan bagi pihak yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Pontianak akan dilakukan penindakan, mulai dari teguran hingga penutupan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami tim yang tergabung di lapangan untuk memantau aktivitas siap mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pontianak ini," tegasnya.

Dia menjelaskan masyarakat harus membiasakan diri dengan pola kehidupan yang normal baru, yakni mengedepankan protokol kesehatan sehingga memerlukan pola pengawasan personil yang cukup banyak.

"TNI dan Polri siap menjalankan tugas untuk mendisiplinkan masyarakat. Dengan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak yang telah diterbitkan, petugas akan melakukan pemantauan di lapangan, apakah mereka betul-betul mematuhi atau tidak, jika tidak tentu ada sanksi yang diterapkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement