Rabu 10 Jun 2020 20:23 WIB

Ombudsman Soroti Longsornya TPA Cipeucang

Longsor terjadi diduga akibat tumpukan sampah yang melebih kapasitas penampungan TPA.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
TPA Cipeucang yang terancam longsor.
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
TPA Cipeucang yang terancam longsor.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti longsoran sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pihaknya menilai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel harus bertanggung atas kejadian longsornya 100 ton sampah ke jalur sungai Cisadane.

Terjadinya longsoran, diduga akibat tumpukan sampah yang melebih kapasitas penampungan TPA. Selain itu juga beban sampah TPA Cipeucang kian bertambah setelah diguyur hujan lebat. Akibatnya, longsoran pun tak terhindarkan menutupi sebagian jalur sungai Cisadane.

Baca Juga

 

Kepala Kantor Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengatakan, proyek yang didanai oleh negara itu harusnya mendapat pengawasan ketat. Apalagi dibangun dengan nilai yang tidak kecil, diperkirakan mencapai sekitar Rp 24 miliar.

"Itu kan proyek yang dibiayai oleh negara ya, lewat APBD. Jadi harus ada pengawasan. Pasca itu seperti apa, kalau ada kerusakan pun segera diperbaiki dan ditanggulangi," kata Dedy dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (10/6).

Dia meminta dengan sangat agar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait perizinan proyek sheet pile, harus diperiksa dan diungkap. Adanya kejanggalan dari pengerjaan proyek itu, sebagai pihak yang juga bertanggung jawab yakni PT Ramai Jaya Purna Sejati dituntut untuk menyelesaikan jebolnya turap TPA.

"Pemkot Tangsel harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini. Apalagi ini menggunakan uang APBD. Tentunya, pascaproyek ini dilakukan harus ada evaluasi. Nah, seperti apa? Itu harus jelas," kata Dedy.

Lebih jauh, Dedy pun menunggu adanya laporan peristiwa longsoran itu secara resmi ke kantor Ombudsman Banten. Sehingga, pihaknya bisa memberikan teguran dan mengawal jalannya penyelidikan kasus tersebut.

"Itu ada sanksinya untuk pidana pencemaran lingkungan. Tapi kita lihat persoalannya seperti apa, karena sanksi pidananya itu ada. Jika terbukti bisa saja dihukum melakukan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup," jelasnya.

Adapun jika dalam jangka waktu yang lama, tumpahan sampah yang jatuh ke sungai Cisadane tidak segera diangkat maka dipastikan lingkungan tercemar. Jika hujan deras tidak menutup kemungkinan banjir akan melanda dan kondisinya bisa jauh lebih parah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement