Rabu 10 Jun 2020 18:59 WIB

Wamenag Ingatkan Manfaat Investasi Dana Haji untuk Umat    

Manfaat investasi dana optimalisasi haji hendaknya untuk kemaslahatan umat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Menteri Agama,  Zainut Tauhid Sa’adi, mengingatkan manfaat investasi dana optimalisasi haji hendaknya untuk kemaslahatan umat.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, mengingatkan manfaat investasi dana optimalisasi haji hendaknya untuk kemaslahatan umat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyebut jumlah jamaah haji daftar tunggu (waiting list) dari hari ke hari semakin meningkat. Menurut data per 31 Mei 2020, jumlah daftar tunggu haji reguler mencapai 4.677.176 orang, sementara untuk haji khusus berjumlah 91.649 orang.   

Wamenag mengingatkan, banyaknya jumlah jamaah haji yang masuk daftar tunggu berkorelasi positif terhadap besaran dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Posisi dana haji per Mei 2020 (unaudited) sebesar Rp 132 trilyun dan Dana Kemaslahatan sebesar Rp 3,4 triliun. 

Baca Juga

Menurut Wamenag, akumulasi jumlah dana jamaah haji yang besar ini memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya. Hasilnya juga dapat digunakan untuk mendukung penyenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas.  

"Peningkatan nilai manfaat dana jemaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel," ujar Zainut Tauhid saat memberikan sambutan ulang tahun ke-3 BPKH tahun 1441H/2020M, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6). 

Agar manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH bisa optimal, UU PKH dan aturan pelaksanaan di bawahnya membuka berbagai opsi kelolaan. Keuangan haji dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dalam bentuk-bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, maupun investasi lainnya. 

Salah satu tujuan dari pengelolaan keuangan haji, lanjut Wamenag, adalah untuk kemaslahatan umat Islam. Tujuan dimaksud terkait dengan salah satu prinsip dalam ekonomi Islam yakni maslahah. 

Secara umum, maslahah diartikan sebagai kebaikan (kesejahtraan) dunia dan akhirat. Para ahli ushul fiqh mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang mengandung manfaat, kegunaan, kebaikan dan menghindarkan mudharat, kerusakan dan mafsadah (jalbun-naf’iy wa daf’ud-dharar). 

"Imam Al-Ghazali menyimpulkan, maslahah adalah upaya mewujudkan dan memelihara lima kebutuhan dasar, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta," ucap Zainut Tauhid.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement