Rabu 10 Jun 2020 19:05 WIB

Ditagih Utang, Pemuda Ini Malah Bacok Temannya

Utang yang dimiliki tersangka sebesar Rp 190 ribu.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Penusukan (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Tidak terima ibunya ditagih hutang, seorang pemuda tega membacok temannya. Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Kasus tersebut terjadi di Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.

"Saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit, sedangkan tersangka kita amankan di Mapolresta," jelas Kasatreskrim Polrest Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Rabu (10/6).

Dia menyebutkan, kasus tersebut berasal dari kedatangan seorang berinisial GA (19), warga Desa Karangkedawung Kecamatan Sokarajake rumah tersangka RS (23) di Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja. Kedatangan korban, untuk menagih hutang tersangka pada ibunya. 

"Yang punya utang memang tersangka RS. Namun karena tidak kunjung dilunasi, korban nekad menagih ibunya," katanya.

Kasatreskrim menyebutkan, utang yang dimiliki tersangka sebesar Rp 190 ribu. Namun baru dikembalikan Rp 90 ribu. "Saat itu, korban menagih utang pada ibu tersangka sampai ibu tersebut menangis," katanya.

Saat korban mendatangi rumah tersangka, kebetulan tersangka tidak ada di rumah. Namun keesokan harinya, tersangka langsung naik pitam setelah dilapori ibunya. 

Dengan membawa parang, dia pergi ke rumah korban. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung membacok korban begitu bertemu di rumahnya.

"Tersangka membacok korban pada bagian kepala dan tangan dengan menggunakan parang. Beberapa tetangga yang mendengar keributan ini, langsung memisah keduanya dan melarikan korban ke rumah sakit," ucap Kasatreskrim.

Setelah kejadian itu, tersangka sempat kabur dan tidak pulang ke rumahnya. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui persembunyiannya dan meringkus tersangka di rumah temannya di Desa Karangrau Kecamatan Banyumas. 

"Dengan kejadian itu, tersangka kami jerat dengan pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan pasal ini, tersangka diancam hukuman penjara tujuh tahun," katanya. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement