Rabu 10 Jun 2020 17:11 WIB

DPRD Batang Usulkan Tes Cepat pada Para Santri

Biaya pelaksanaan tes cepat pada para santri di ponpes diusulkan digratiskan.

DPRD Batang Usulkan Tes Cepat pada Para Santri (Ilustrasi).
Foto: ANTARA /Aloysius Jarot Nugroho
DPRD Batang Usulkan Tes Cepat pada Para Santri (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengusulkan pada tim gugus tugas untuk melakukan tes cepat pada para santri di pondok pesantren sebagai upaya mengantisipasi pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).

Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup mengatakan bahwa pemerintah daerah harus bisa memfasilitasi pelaksanaan tes cepat pada para santri di ponpes seiring dengan diberlakukannya kebijakan tatanan normal baru.

"Sebelum lembaga pendidikan seperti ponpes dibuka kembali dalam masa tatanan normal baru maka standar protokol kesehatan harus secara disiplin diterapkan. Oleh karena, pemkab harus bisa memfasilitasi tes cepat pada mereka," katanya, Rabu (10/6).

Maulana Yusup juga mengusulkan biaya pelaksanaan tes cepat pada para santri di ponpes digratiskan. "Kami mengusulkan biaya pelaksanaan tes cepat bagi kalangan santri baik yang belajar ke pondok pesantren luar daerah maupun di dalam daerah agar digratiskan atau dibebaskan," katanya.

Demikian juga, kata dia, pondok pesantren yang akan membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM)-nya agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurut dia, DPRD akan mendukung kebijakan penerapan tatanan normal baru oleh pemerintah daerah setempat.

"Kendati demikian, penerapan tatanan normal baru harus tetap memperhatikan skala prioritas. Artinya, pemberlakuan tatanan normal baru menggunakan sistem zonasi yaitu zona merah, kuning, dan hijau, bagi wilayah zona merah kami imbau tidak diberlakukan dulu," katanya.

Menurut dia, pertimbangan penerapan tatanan normal baru adalah sebagai upaya pemkab memulihkan perekonomian seperti membuka aktivitas pasar, pertokoan, hingga tempat wisata yang memiliki simpul-simpul ekonomi.

Selain itu, kata dia, juga mengaktifkan kembali tempat peribadatan, artinya tempat ibadah seperti masjid sudah diperbolehkan dibuka dengan catatan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. "Tentunya, penerapan normal baru ini, nantinya akan terus dilakukan evaluasi. Oleh karena, kami mengusulkan pemkab agar masif menyosialisasikan penerapan tatanan normal baru hingga di tingkat paling bawah," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement