Rabu 10 Jun 2020 16:23 WIB

Husnudzon Rasulullah pada Muslim yang Tinggalkan Sholat

Nabi Muhammad SAW menetapkan hukum bagi mereka yang meninggalkan sholat.

Rep: umar mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Husnudzon Rasulullah pada Muslim yang Tinggalkan Sholat. Sholat berjamaah (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Husnudzon Rasulullah pada Muslim yang Tinggalkan Sholat. Sholat berjamaah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW senantiasa berhusnudzon atau berbaik sangka kepada umatnya, termasuk kepada mereka yang meninggalkan sholat. Hal ini dijelaskan Ahmad Zarkasih dalam bukunya berjudul Manusia yang tidak Seperti Manusia.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh semua ulama sunan (Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasa'i juga Ibn Majah) termasuk Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW menetapkan hukum bagi mereka yang meninggalkan sholat. Dengan redaksi sebagai berikut:

Baca Juga

"Siapa yang tidur atau lupa sehingga meninggalkan sholat, maka baginya mengganti sholat itu ketika ia sadar atau bangun."

Zarkasih menjelaskan, maksud hadits tersebut adalah wajib meng-qadha atau mengganti sholat bagi yang meninggalkan sholat karena tidur atau lupa. Ada ulama yang mengamalkan secara tekstual, bahwa yang wajib mengganti itu hanya orang lupa dan tidur.

Namun, madzhab empat sunni muktamad menyepakati mereka yang meninggalkan sholat dengan alasan apa pun wajib menggantinya. "Lupa dan tidur yang masuk kategori tidak berdosa saja wajib qadha, apalagi yang meninggalkannya (dengan) sengaja, tentu jauh lebih wajib lagi," ujar Zarkasih.

Imam Badr Al-Diin Al-'Ainy, melalui kitab al-Binayah Syarhu al-Hidayah, menjelaskan alasan mengapa Nabi Muhammad SAW hanya menyebutkan orang tertidur dan lupa dalam hadis tersebut. Karena sebetulnya bisa saja Nabi SAW menggunakan redaksi "siapa yang meninggalkan."

Hal itu karena Nabi Muhammad SAW memperhatikan adab, dan hadits tersebut mengandung perhatian tinggi kepada adab. Sebab, bagaimana pun, meninggalkan sholat secara sengaja bukanlah perilaku seorang Muslim. Karena itulah, Nabi SAW menyampaikan seperti itu sebagai bentuk berbaik sangka kepada Muslim.

Zarkasih memaparkan, hukum yang terkandung di dalam hadits tersebut tidak terbatas untuk orang yang lupa atau tertidur, tetapi justru untuk semua yang meninggalkan sholat, sengaja atau tidak. "Dengan bahasa yang lebih sederhana, Muslim itu (idealnya) tidak mungkin meninggalkan sholat. Kalaupun meninggalkan sholat, itu mesti karena ketidaksengajaan atau karena memang di luar kontrolnya, mungkin dia lupa atau mungkin juga dia ketiduran. Itulah Nabi SAW, menyampaikan sambil mengajarkan baik sangka dan adab," tulis Zarkasih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement