Rabu 10 Jun 2020 15:15 WIB

KPU Kaji Pelonggaran Ketentuan Jumlah APK di Pilkada 2020

KPU kaji pelonggaran ketentuan jumlah APK di Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji pelonggaran ketentuan mengenai jumlah alat peraga kampanye (APK) di Pilkada 2020. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, besaran jumlah maksimal akan ditambah akibat aturan pembatasan pertemuan orang dalam jumlah besar saat masa pandemi Covid-19.

"Alat peraga kampanye, spanduk, baliho, itu kan ada batasan maksimalnya, kalau tidak salah 150 persen dari yang diadakan oleh KPU. Jadi pasangan calon boleh mencetak sekian persen dari yang dicetak oleh KPU," ujar Pramono dalam diskusi virtual 'Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020', Rabu (10/6).

Baca Juga

Pramono menjelaskan, dalam pilkada sebelumnya, jumlah APK yang boleh dicetak calon kepala daerah secara mandiri maksimal 150 persen dari APK yang telah dicetak KPU. Hal ini sebagai imbas pembatasan sejumlah tahapan pilkada termasuk kampanye.

Pramono menyebutkan, pembatasan yang dimaksud misalnya jumlah audiens yang dibolehkan hadir dalam acara debat calon kepala daerah. Pembatasan itu dilakukan untuk menyesuaikan tahapan pilkada dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Karena ada beberapa aspek lain yang kita batasi, kita kurangi, maka ada beberapa aspek lain yang kita longgarkan," katanya.

Menurut Pramono, mengutip hasip temuan riset, APK cukup efektif untuk memberikan pengetahuan pada pemilih tentang pilkada Banyak pemilih yang akhirnya menggunakan hak pilih karena mendapat informasi dari APK. "Jadi ini bagian dari bagaimana kita membuat keseimbangan bukan hanya membatasi," ucapnya.

Berdasarkan rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember. Sementara pemungutan suara serentak di 270 daerah digelar pada 9 Desember 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement