Rabu 10 Jun 2020 14:21 WIB

Advokat Lucas Setor Rp 600 Juta ke KPK

Uang yang disetorkan advokat Lucas telah disetorkan ke kas negara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi pembayaran denda senilai Rp600 juta dari atas nama terpidana kasus perintangan penyidikan Lucas. Uang yang disetorkan terpidana yang berprofesi Advokat  tersebut telah disetorkan ke kas negara.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/6).

KPK, sambung Ali, akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor.

Advokat Lucas telah dinyatakan bersalah karena merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK.

Padahal, saat itu Eddy menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga. Atas perbuatannya,  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Advokat Lucas terkait kasus perintangan penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Tak puas dengan putusan, Lucas pun mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

KPK pun melakukan kasasi atas vonis Lucas. Terakhir di Mahkamah Agung, vonis advokat Lucas, dikurangi dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement