Rabu 10 Jun 2020 13:19 WIB

Kemenag Depok Umumkan Cara Pengambilan Pelunasan Biaya Haji

Pengembalian pelunasan biaya haji di Depok memakan waktu sembilan hari.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Depok Umumkan Cara Pengambilan Pelunasan Biaya Haji. Foto: Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi
Foto: Reuters
Kemenag Depok Umumkan Cara Pengambilan Pelunasan Biaya Haji. Foto: Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2020. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

 "Bersamaan dengan itu, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (9/6).

Baca Juga

Dia menambahkan, jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih. "Adapun untuk wilayah Depok, setorannya sekitar 10 juta rupiah," ucap Asnawi.

Menurut Asnawi, secara prosedur jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kemenag Depok, sebagai tempat mendaftar haji. Dengan menyertakan persyaratan berkas atau dokumen.

"Seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,  fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi," jelasnya.

Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Depok. "Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)," terang Asnawi.

Selanjutnya, kata Asnawi, akan diproses melalui beberapa tahapan dengan jangka waktu sembilan hari. Yaitu dua hari di Kemenag Kota Depok, tiga hari di Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Kemudian dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement