Rabu 10 Jun 2020 09:49 WIB

Legislator Minta Relaksasi Angkutan Umum Dikaji Ulang

Aturan pembatasan penumpang belum layak untuk dihentikan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Kepadatan penumpang terjadi di beberapa stasiun KRL pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I, terutama saat jam sibuk mulai pukul 07
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Kepadatan penumpang terjadi di beberapa stasiun KRL pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I, terutama saat jam sibuk mulai pukul 07

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V (Perhubungan) DPR RI Muhammad Aras meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pelonggaran aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum yang tertuang dalam Permenhub 41/2020.

"Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19," kata Aras saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/6).

Aras menekankan, pandemik Covid-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

Oleh karena itu, melalui pesan tertulisnya, Aras menilai segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang belum layak untuk dihentikan.

"Solusinya, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang," papar Aras.

Ia meminta pemerintah melakukan penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya.

Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal), ia berharap petugas mengantisipasi lonjakan antrian penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun.

Untuk diketahui, penghapusan ketentuan besaran kapasitas penumpang pada moda transportasi umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur kapasitas penumpang transportasi publik secara spesifik.

Bahkan, untuk pesawat udara, Permenhub memperbolehkan kapasitas hingga maksimal 70 persen dari yang tadinya 50 persen. Saleh menilai, pelonggaran tersebut sangat berdampak pada upaya physical distancing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement