Selasa 09 Jun 2020 20:51 WIB

Aturan Transportasi Dilonggarkan, DPD RI: Harap Hati Hati

Aturan pembatasan jumlah penumpang transportasi umum idealnya tidak dilonggarkan

Rep: ali mansur/ Red: Hiru Muhammad
Petugas medis melakukan tes Swab COVID-19 kepada penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5). Tes swab tersebut dilakukan kepada 200 calon penumpang KRL secara acak sebagai salah satu langkah untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus COVID-19 di transportasi umum
Foto: Prayogi/Republika
Petugas medis melakukan tes Swab COVID-19 kepada penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5). Tes swab tersebut dilakukan kepada 200 calon penumpang KRL secara acak sebagai salah satu langkah untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus COVID-19 di transportasi umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris mengungkapkan salah satu cara paling efektif agar moda transportasi tetap aman dari potensi penularan tetap membatasi jumlah penumpang. Yaitu maksimal setengah atau 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk agar penerapan jaga jarak fisik bisa dilakukan.

"Karena itu, walau saat ini sejumlah aktivitas ekonomi kembali menggeliat dan dampaknya terjadi peningkatan pengguna angkutan umum, aturan ketat soal pembatasan jumlah penumpang transportasi umum idealnya tidak dilonggarkan," ungkap Fahira Idris dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Lanjut Fahira, pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum selama pandemi ini sangat signifikan menyukseskan upaya dan usaha besar pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi Covid-19 agar kasus positif terus turun. Meski, kata Fahira, ada potensi penularan di dalam moda transportasi umum. Maka ia meminta aturan transportasi tidak dilanggarkan lagi.

"Saya berharap, selama pandemi ini terlebih saat kita belum sepenuhnya berhasil mengendalikan transmisi penularan, berbagai kebijakan kelonggaran aturan transportasi umum, harap diputuskan dengan hati-hati,” tegas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI tersebut.

 

Lanjut Fahira, keterbatasan ruang pada moda transportasi umum menjadikan ketentuan batas penumpang maksimal 50 persen menjadi syarat mutlak agar physical distancing bisa tetap dilakukan. Jika ketentuan batas penumpang persentase dinaikkan lebih dari 50 persen, agak sulit menerapkan physical distancing antarpenumpang. Ia  berharap persentase batas maksimal penumpang tetap maksimal 50 persen. 

Menurut Fahira, saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya misalnya angkutan umum perkotaan. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan. "Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase new normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman,” tutur senator DKI Jakarta. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement