Selasa 09 Jun 2020 15:51 WIB

Pemkot Bogor Izinkan Mal Dibuka

Beberapa catatan harus segera dipenuhi pengelola mal dalam beberapa hari ke depan.

Pekerja memasang stiker tanda jaga jarak di lantai  pusat perbelanjaan Cibinong City Mall, Bogor, Ahad (7/6).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pekerja memasang stiker tanda jaga jarak di lantai pusat perbelanjaan Cibinong City Mall, Bogor, Ahad (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor akan mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal. Jika pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ada beberapa mal yang sudah mengajukan izin untuk bisa beroperasi lagi. Mal bisa dibuka jika memiliki fasilitas yang disesuaikan dengan standar protokol kesehatan dan menerapkannya secara ketat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ketika meninjau Mal BTM di Jalan Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6).

Selain itu, lanjutnya, pengelola mal juga mesti menyediakan fasilitas ruangan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Menurut Bima, selain BTM, ada beberapa mal lagi yang sudah mengajukan izin untuk beroperasi seperti Botani Square, Lippo Plaza Ekalokasari, Lippo Plaza Kebun Raya, Bogor Junction, dan Yogya Plaza.

Mal BTM, tambahnya, telah membuat alur pengunjung masuk halaman depan mal, dengan tanda jaga jarak di lantai, menyediakan tiga unit tempat cuci tangan dengan sabun, serta batas jaga jarak di bagian dalam, khususnya di lorong menuju ke toilet.

Sedangkan, di lift berkapasitas delapan orang, juga dibatasi hanya untuk empat orang dengan tanda di lantai, serta di ruangan mushala dibatasi maksimal lima orang. Bima menilai persiapan yang dilakukan pengelola Mal BTM sudah cukup baik, tapi belum lengkap.

Ia memberikan beberapa catatan, kepada pengelola mal untuk segera dipenuhi dalam beberapa hari ke depan. "Tolong segera diperbaiki secepatnya. Setelah semuanya layak, baru kita izinkan beroperasi," katanya.

Catatan yang disampaikan Bima Arya antara lain di depan kios harus diberi tanda batas jaga jarak. Di lokasi tempat jajanan, juga harus diberi tanda jaga jarak dan tidak ada antrean di satu tempat penyewa.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Mal BTM Samuel Koshan menyatakan pihaknya akan segera melengkapi persyaratan yang diminta wali kota. "Kami akan melengkapi dalam waktu dua hari," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement