Selasa 09 Jun 2020 11:00 WIB

Ingin Tiru Christchurch, Pria Ancam Muslim Jerman Dibekuk

Pria hendak serang Muslim terinspirasi serangan Christchurch ditangkap.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Rizky Suryandika/ Red: Nashih Nashrullah
Pria hendak serang Muslim terinspirasi serangan Christchurch ditangkap.  Ilustrasi solidaritas penembakan masjid Christchurch
Foto: Antara/Ramadian Bachtiar
Pria hendak serang Muslim terinspirasi serangan Christchurch ditangkap. Ilustrasi solidaritas penembakan masjid Christchurch

REPUBLIKA.CO.ID, JERMAN— Seorang pria ditangkap di Jerman setelah diduga melakukan pengancaman serangan terhadap Muslim. Pria 21 tahun asal Hildesheim, kota di utara Jerman, ini diduga menyatakan niat penyerangannya melalui obrolan virtual (online chat) pada Sabtu (6/6) lalu.

Jaksa mengatakan, pria yang belum diketahui namanya ini diduga akan melancarkan aksi serupa seperti yang terjadi di Christchurch, Selandia Baru. Melalui pernyataan resmi Pengadilan Tinggi Celle, Pria yang berhasil ditahan sejak Ahad (7/6) itu terbukti menyimpan senjata di apartemennya.    

Baca Juga

"Penyelidik menemukan senjata di apartemennya yang rupanya dia peroleh untuk melakukan serangan. Dia juga memiliki sebuah data file tentang kelompok radikal sayap kanan," ujar jaksa penuntut dalam pernyataan yang dikutip di TVNZ, Selasa (9/6).

Hari ini, hakim telah memutuskan penahanannya dengan dugaan mengganggu ketenangan publik, dan melakukan pengancaman kejahatan serta mendukung dan membiayai tindakan terorisme, dengan pertimbangan kepemilikan senjata.

Menurut jaksa penuntut, berdasarkan penyelidikan sejauh ini menunjukkan bahwa pria itu telah lama mempertimbangkan untuk melakukan serangan demi mendapatkan perhatian media di seluruh dunia. 

Dia mengatakan, dalam obrolan, terdakwa sempat menyebut nama pelaku penyerangan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang pada Maret 2019 lalu. 

Terdakwa juga mengungkapkan keinginannya untuk melakukan hal serupa. "Dia mengatakan bahwa tujuannya adalah "untuk membunuh Muslim," kata jakwa penuntut.

Hakim telah memutuskan penahanannya dengan dugaan mengganggu ketenangan publik, dan melakukan pengancaman kejahatan serta mendukung dan membiayai tindakan terorisme, dengan pertimbangan kepemilikan senjata.

Hingga saat ini, pria itu masih dalam tahanan sesuai perintah hakim atas tuduhan mengganggu ketenangan dan kedamaian masyarakat. Pria itu juga diperberat tuduhannya karena dugaan membiayai aksi teror. Berdasarkan keterangan sementara, diduga alasan ancamannya karena ingin menarik perhatian dunia.

 

 

 

 

 

 

 

   

 

  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement